jatimnow.com - Gapasdap mendesak pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan yang dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan lonjakan biaya operasional kapal. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kualitas layanan hingga keselamatan pelayaran apabila tidak segera ditangani.
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, mengatakan operator penyeberangan saat ini menghadapi tekanan ganda. Selain tarif yang belum menutup biaya produksi, frekuensi pelayaran juga terus menurun akibat bertambahnya jumlah kapal yang memperoleh izin operasi.
"Pendapatan utama operator berasal dari tarif dan frekuensi trip kapal. Saat frekuensi pelayaran berkurang karena semakin banyak kapal yang beroperasi, peluang masing-masing kapal untuk memperoleh pendapatan juga semakin terbatas," kata Rakhmatika, Senin (15/6/2026).
Padahal, perusahaan pelayaran wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.
Kegagalan memenuhi standar tersebut dapat berujung pada penghentian operasi hingga pencabutan izin kapal.
Menurut Rakhmatika, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini belum mencerminkan kebutuhan biaya operasional riil.
Berdasarkan perhitungan tarif yang dilakukan bersama Kementerian Perhubungan, ASDP, Gapasdap, serta perwakilan konsumen pada 2019, tarif masih tertinggal sekitar 31,8 persen dari Harga Pokok Produksi (HPP).
"Kekurangan tersebut sampai sekarang belum direalisasikan. Sementara biaya untuk menjaga standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal terus meningkat," ujarnya.
Baca juga:
Dolar Meroket, Gapasdap Desak Tarif Penyeberangan Naik
Beban operator semakin berat akibat kenaikan berbagai komponen biaya yang dipengaruhi penguatan mata uang asing. Dampaknya paling terasa pada kebutuhan suku cadang dan peralatan kapal yang masih bergantung pada impor.
Gapasdap mencatat harga oli meningkat hingga 60 persen, suku cadang kapal naik sekitar 30 hingga 40 persen, sedangkan biaya pengedokan dan pembaruan kelas kapal bertambah sekitar 20 persen.
"Semua komponen tersebut merupakan kebutuhan wajib untuk menjaga standar keselamatan. Kenaikannya berada di luar kendali operator maupun pemerintah sehingga semakin memperbesar tekanan biaya operasional," ucapnya.
Gapasdap mengingatkan bahwa keselamatan pelayaran merupakan kepentingan publik yang tidak dapat dikompromikan. Karena itu, pemerintah diminta segera merealisasikan hasil perhitungan tarif yang telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga:
Dolar Tembus Rp17.000, Gapasdap: Tarif Penyeberangan Harus Naik
"Perhitungan tarif sudah dilakukan sesuai undang-undang. Jika hasilnya tidak direalisasikan dan kemudian terjadi kegagalan transportasi, baik dari sisi kenyamanan maupun keselamatan, maka regulator harus ikut bertanggung jawab," tegas Rakhmatika.
Selain penyesuaian tarif, Gapasdap mengusulkan sejumlah langkah untuk mengurangi tekanan biaya industri penyeberangan. Di antaranya penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengurangan biaya kepelabuhanan, pembebasan pajak bahan bakar minyak, penurunan biaya klasifikasi kapal, keringanan perpajakan, serta penyediaan kredit berbunga rendah khusus sektor maritim.
Menurut Gapasdap, sejumlah negara di kawasan seperti Malaysia dan Vietnam telah menerapkan skema pembiayaan khusus bagi industri maritim guna menjaga keberlanjutan layanan transportasi dan keselamatan pelayaran.
URL : https://jatimnow.com/baca-85292-tarif-tertahan-sejak-2019-operator-kapal-penyeberangan-kian-terjepit