Pixel Code jatimnow.com

Dolar Meroket, Gapasdap Desak Tarif Penyeberangan Naik

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
Pelemahan rupiah dan mahalnya harga energi telah meningkatkan beban operasional perusahaan pelayaran. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)
Pelemahan rupiah dan mahalnya harga energi telah meningkatkan beban operasional perusahaan pelayaran. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kian menekan industri angkutan penyeberangan nasional. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah segera menyesuaikan tarif penyeberangan agar operasional kapal tetap berjalan dan standar keselamatan pelayaran terjaga.

Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 9 Juni 2026, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp18.136 per dolar AS. Kondisi tersebut terjadi ketika harga minyak dunia masih bertahan tinggi, sekitar US$94 per barel.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan kombinasi pelemahan rupiah dan mahalnya harga energi telah meningkatkan beban operasional perusahaan pelayaran secara signifikan.

“Beban operasional kapal terus naik akibat pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia,” kata Khoiri, Selasa (9/6/2026).

Menurut dia, dampak terbesar dirasakan pada biaya perawatan kapal yang sebagian besar bergantung pada komponen impor dan transaksi mata uang asing.

Gapasdap mencatat harga suku cadang kapal naik sekitar 30 hingga 40 persen. Kenaikan lebih tinggi terjadi pada oli kapal yang mencapai 60 persen.

Sementara itu, biaya pengedokan kapal meningkat sekitar 20 persen berdasarkan informasi dari IPERINDO sebagai asosiasi galangan kapal.

Di tengah lonjakan biaya tersebut, tarif angkutan penyeberangan belum mengalami penyesuaian. Akibatnya, pendapatan perusahaan tidak sebanding dengan pengeluaran yang harus ditanggung.

Baca juga:
Dear Prabowo, Produsen Tahu di Tulungagung Resah Karena Harga Kedelai Naik

“Tarif yang berlaku saat ini sudah jauh tertinggal dari perhitungan Harga Pokok Produksi,” ujar Khoiri.

Ia menjelaskan, hasil perhitungan HPP tahun 2019 yang melibatkan Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP, perusahaan asuransi, serta asosiasi angkutan penyeberangan menunjukkan tarif masih kurang 31,8 persen dari kebutuhan biaya operasional.

Dengan kondisi ekonomi saat ini, selisih tersebut disebut semakin melebar. Gapasdap memperkirakan ketertinggalan tarif kini mencapai sekitar 83 persen dibanding kebutuhan biaya aktual.

Khoiri mengingatkan bahwa perusahaan pelayaran tetap memiliki kewajiban memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun pemenuhan standar tersebut membutuhkan dukungan tarif yang sesuai dengan kondisi biaya operasional.

Baca juga:
Mahasiswa UNUSIDA Diajak Siap Hadapi Guncangan Ekonomi Dunia

“Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai. Sulit bagi perusahaan memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif masih tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional,” katanya.

Gapasdap berharap pemerintah segera mengevaluasi dan menyesuaikan tarif penyeberangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan layanan transportasi penyeberangan sekaligus memastikan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap terpenuhi.

Jika tidak segera ditangani, perusahaan angkutan penyeberangan dikhawatirkan semakin kesulitan mengoperasikan armadanya secara berkelanjutan.

“Pada akhirnya kemampuan perusahaan menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan,” ujar Khoiri.