Pixel Codejatimnow.com

Surat Kendaraan Tak Lengkap, 3 Polisi di Situbondo ini pun Kena Tilang

Propam Polres Situbondo melakukan penindakan terhadap anggota polisi yang melanggar aturan.
Propam Polres Situbondo melakukan penindakan terhadap anggota polisi yang melanggar aturan.

jatimnow.com - Tindakan tegas tidak hanya berlaku untuk masyarakat yang melanggar lalu lintas, anggota polisi yang tidak taat aturan pun juga kena tilang.

Sanksi tegas ini lah yang dilakukan oleh Propam Polres Situbondo. 3 orang anggota polisi yang kedapatan tidak membawa STNK (surat tanda nomor kendaraan) pun kena tilang oleh Divisi Propam.

Kegiatan razia ini dipimpin langsung olah Kasat Lantas AKP Hendrix K. Wardana bersama Kasi Propam Ipda Budiarto.

Razia ini dilakukan sebelum kegiatan penertiban kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2018 pada masyarakat.

Setiap anggota yang akan masuk ke Mapolres dilakukan pemeriksaan oleh Propam diantaranya kelengkapan surat SIM, STNK, KTP dan KTA dan kelengkapan kendaraan harus sesuai standar termasuk helm SNI.

Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono melalui Kasat Lantas mengatakan, dalam Operasi Zebra Semeru 2018 bukan hanya masyarakat saja yang diperiksa kelengkapan kendaraannya, tapi juga anggota polisi.

Baca juga:
Kecelakaan Lalu Lintas Menurun Selama Operasi Zebra Semeru di Kabupaten Ponorogo

“Seluruh anggota polisi tidak ada bedanya dengan masyarakat. Semua kelengkapan kendaraannya juga turut diperiksa ” ujar AKP Hendrix K Wardana, Rabu (31/10/2018), sebagaimana dikutip dari rilis Humas Polrestabes Situbondo.

Kasat Lantas pun menyampaikan pesan Kapolres, jika personil Polisi harus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat terkait tertib dalam berlalu lintas.

Sehingga pada saat dilakukan razia internal di Polres Situbondo, tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Sementara itu, Kasi Propam Ipda Budiarto menyampaikan, hasil razia Rabu pagi ini ada 3 personil Polres yang ketahuan melanggar tidak membawa STNK. Sehingga diberikan tindakan tegas berupa tilang terhadap para anggota polisi tersebut.

Baca juga:
Polisi Lamongan Beri Bunga pada Pengguna Jalan, PDKT Ndan?

“Apabila ada anggotanya yang melanggar terkait dengan kendaraan maupun surat-surat kendaraannya tidak lengkap, maka anggota akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada" kata Ipda Budiarto.

Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018 ini sendiri akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai tanggal 30 Oktober sampai dengan 12 Nopember 2018.