jatimnow.com - Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2027 menghadirkan alarm serius bagi kondisi fiskal daerah.
Belanja daerah yang diproyeksikan membengkak mendapat penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD. Pemkab Jember menargetkan belanja daerah sebesar Rp5,5 triliun, sementara pendapatan daerah hanya diproyeksikan mencapai Rp4,5 triliun.
Kondisi tersebut meninggalkan lubang defisit sebesar Rp986,04 miliar dan akhirnya memicu penundaan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Fraksi PDIP, PKB, dan PKS menolak tegas rencana tersebut.
Mereka berpandangan bahwa rencana utang daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan kesehatan publik tetap dapat dilaksanakan, dengan catatan adanya pengurangan anggaran pada sejumlah pos yang dinilai boros, seperti belanja barang dan jasa yang membebani APBD Kabupaten Jember.
Defisit yang mencapai sekitar 22 persen menjadi persoalan serius. Angka tersebut melampaui batas kewajaran dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai batas defisit APBD. Pemkab Jember secara sadar berisiko menggali lubang bagi keuangan daerahnya sendiri.
Pengajuan utang daerah sebesar Rp786,57 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) bukan sekadar solusi atas pembengkakan anggaran, melainkan juga dapat dipandang sebagai bentuk kecerobohan fiskal yang dipaksakan demi menutupi ambisi pembangunan secara instan.
Pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik memang merupakan kewajiban pemerintah. Namun, pembangunan yang dibiayai melalui utang harus tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian fiskal. Jangan sampai pemerintah daerah berikutnya justru mewarisi beban cicilan, sementara manfaat pembangunan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Anggaran yang digadang-gadang digunakan untuk memperbaiki jalan rusak, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), irigasi, drainase, penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga peningkatan kapasitas layanan kesehatan tersebut memiliki alokasi terbesar pada sejumlah sektor.
Dinas PUPR mendapat alokasi sebesar Rp400 miliar, Dinas Perhubungan Rp200 miliar untuk PJU, RSD dr. Soebandi Rp130 miliar, dan RSD Balung Rp56,5 miliar.
Narasi ini sengaja dikemas sedemikian manis seolah-olah seluruhnya demi kepentingan rakyat. Padahal, di balik dalih pembangunan fasilitas publik tersebut, eksekutif dinilai terang-terangan menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang membatasi defisit APBD maksimal 2,5 persen dari total pendapatan.
Dengan angka defisit yang menyentuh 22 persen, langkah tersebut melampaui batas yang ditetapkan dan berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi kesehatan fiskal daerah.
Risiko dari skema utang ini juga sangat nyata. Beban bunga diperkirakan mencapai Rp37 miliar per tahun yang harus ditanggung APBD pada periode-periode berikutnya. Tanpa perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dan transparansi mengenai kapasitas pengembalian utang, rakyatlah yang pada akhirnya berpotensi dipaksa membayar cicilan tersebut, sementara manfaat pembangunan fisiknya belum tentu terdistribusi secara adil.
Baca juga:
Hantu Pasar Tanjung Jember
Ironisnya, di tengah ancaman terhadap kondisi fiskal tersebut, anggaran daerah justru terus tergerus oleh agenda seremonial bupati, seperti program Bunga Desaku atau Bupati Ngantor di Desa.
Dengan dalih menyerap aspirasi masyarakat di 226 desa, kegiatan yang disertai mobilisasi rombongan pejabat ini berpotensi bergeser menjadi panggung kampanye terselubung yang menghabiskan anggaran untuk perjalanan dinas.
Bupati sebenarnya dapat menghentikan program Bunga Desaku tanpa kehilangan esensi untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Dengan kecanggihan teknologi saat ini, bupati semestinya dapat lebih fokus mencari jalan keluar atas persoalan masyarakat daripada sekadar membangun citra sebagai pemimpin yang dekat dengan rakyat, tetapi tidak menghadirkan solusi konkret terhadap masalah yang mereka hadapi.
Di era modern seperti sekarang, penyerapan aspirasi dan pemetaan persoalan masyarakat sebenarnya tidak lagi membutuhkan iring-iringan pejabat, akomodasi menginap, maupun panggung fisik yang menguras anggaran.
Digitalisasi kebijakan melalui saluran aduan, seperti Instagram @wadul.guse yang mengklaim telah menyelesaikan 93 persen aduan warga pada periode 14 Maret 2025 hingga 30 Juni 2026, merupakan langkah awal yang baik.
Namun, realitas di lapangan kerap kali justru mengundang tanda tanya. Buktinya dapat dilihat ketika pedagang Pasar Tanjung melaporkan lima persoalan krusial, mulai dari anjloknya jumlah pedagang di bangunan inti hingga tersisa 30 persen, maraknya mobil pick-up dari luar daerah, penurunan omzet secara drastis, kemacetan di bahu jalan, hingga persoalan bau sampah.
Baca juga:
GMNI Jember Kawal Petisi Pedagang Pasar Tanjung, Minta Penataan Pasar
Tanggapan Pemkab Jember per 31 Juli 2026 justru sebatas menurunkan Satpol PP untuk merapikan posisi parkir mobil pick-up agar tidak terlalu menjorok ke tengah jalan. Respons yang dangkal tersebut sangat jauh dari akar persoalan, bahkan seolah melegitimasi praktik berdagang yang memicu disfungsi jalan utama.
Kejadian ini menunjukkan bahwa digitalisasi aduan di Jember berisiko hanya menjadi etalase statistik dan pencitraan untuk menggugurkan kewajiban, tanpa benar-benar menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan masyarakat.
Pemkab Jember seharusnya juga mulai bertransformasi dalam menjalankan tata kelola birokrasi. Corak kebijakan lama dan usang yang boros, termasuk pengeluaran anggaran untuk belanja pegawai dan acara-acara seremonial, sudah semestinya mulai ditinggalkan.
Para pemangku kebijakan seharusnya berfokus pada substansi persoalan, bukan menjadikan rakyat sebagai alat untuk memenuhi syahwat kekuasaan. APBD seharusnya menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat, bukan panggung untuk mempertontonkan politik pencitraan.
Ketika anggaran publik mulai lebih banyak digunakan untuk membangun citra daripada menyelesaikan persoalan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan masa depan keuangan daerah dan kepentingan masyarakat Jember.
Penulis: M Naufal Zafilul K.
Wakabid Organisasi DPC GMNI Jember