Pixel Codejatimnow.com

Edan! Empat Pria Ini Pesta Sabu di Warung Kopi

Empat tersangka penghisap sabu saat berada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Empat tersangka penghisap sabu saat berada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

jatimnow.com - Entah apa yang ada di benak keempat pria asal Surabaya ini. Dengan santai mereka menggelar pesta sabu di warung kopi yang terbuka.

Empat pria ini hanya bisa pasrah saat sejumlah polisi menyergap mereka. Keempatnya masih dalam keadaan fly karena pengaruh sabu yang mereka konsumsi.

Pipet kaca berisi sisa sabu juga masih tergeletak di tengah-tangah mereka. Begitu pula seperangkat alat hisap.

Keempat pria itu antara lain M Fadli, M Arifin, Budi Syahroni dan Choirul Anwar. Mereka disergap di warung giras Jalan Genting 1 Kuburan, Surabaya.

Penyergapan itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada 18 Februari 2018 sekitar pukul 22.00 Wib.

Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sugiati mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihak Satresnarkoba mendapat informasi adanya pesta sabu yang cukup meresahkan di warung kopi. Setelah melakukan penelusuran, informasi itu tenyata benar.

"Dalam pengerebekan, selain empat tersangka, kami juga berhasil menyita sabu satu poket dan pipet kaca berisi sabu," beber Sugiati, Selasa (20/3/2018).

Baca juga:
Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

Setelah keempat tersangka dikeler untuk menunjukkan sabu lainnya, Hasilnya, didapati 4 poket sabu di dalam warung kopi.

Dalam pengakuannya, 4 poket sabu itu disimpan untuk stok, agar sewaktu-waktu bisa digunakan.

"Mereka patungan saat membeli sabu," imbuh Sugiati.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka sudah tiga bulan terakhir aktif menggelar pesta sabu.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri siapa yang menyuplai sabu kepada para tersangka," pungkas Sugiati.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto