jatimnow.com - Polisi mewanti-wanti agar masyarakat tidak ikut serta menyebarluaskan video bocah ngopi sambil merokok. Sebab, jeratan ITE bisa saja diterapkan kepada penyebarnya.
"Miris melihatnya. Karena usia segitu merupakan pembentukan karakter anak," ungkap AKP Ruth Yeni, Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (7/11/2018).
Menurutnya, perilaku anak seperti itu, tidak serta-merta dilakukan anak secara alami. Melainkan anak tersebut telah meniru apa yang dilakukan orang-orang terdekatnya.
"Perilaku itu merupakan cerminan lingkungan terdekat anak," tegas Ruth Yeni.
Secara hukum, siapa saja yang bisa dijerat pidana dalam peristiwa tersebut? "Sejauh ini belum ada pidana kalau cuma lihat gambar atau video merokok dan ngopi," beber Ruth Yeni.
Baca juga:
Bocah di Lamongan Meninggal Dunia Tercebur Kolam
"Tapi, bisa jadi saat video itu di share secara luas, mungkin (jeratannya) bisa pakai UU ITE," sambungnya.
Untuk itu Ruth Yeni mengimbau agar masyarakat berhenti share video yang memperlihatkan perilaku kurang pantas. Karena video-video seperti itu, berpotensi ditiru oleh anak-anak lainnya.
Baca juga:
Bos dan Karyawan Tambang Diperiksa, Buntut Tewasnya 3 Bocah di Kolam Bekas Galian C
"Kalau sudah terima video itu, berhenti share. Jangan diteruskan dan disebar luaskan lagi ke orang lain. Apalagi di media sosial," pungkas Ruth Yeni.
URL : https://jatimnow.com/baca-8808-video-bocah-ngopi-sambil-merokok-viral-polisi-hentikan-penyebarannya