Pixel Codejatimnow.com

Kadispendik Banyuwangi Tak Hadiri Panggilan Polisi, Ini Alasannya

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
 Kantor Dinas Pendidikan Banyuwangi
Kantor Dinas Pendidikan Banyuwangi

jatimnow.com - Tersangkut kasus pemberian keterangan palsu pada akta otentik, 7 orang ditetapkan tersangka. Salah seorang diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Sulihtiyono.

Namun, saat mendapat panggilan untuk dimintai keterangan Sulihtiyono dan kawan-kawan (dkk) belum bisa hadir.

6 orang tersangka lainnya, Murdiyanto, Siswaji, Mislan, Heru Muhardi, Teguh Sumarno, dan Sadi.

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum dari Sadi, Siswaji, Heru Muhardi, dan Sulihtiyono, Nurul Islam.

Dikatakannya, sebenarnya kemarin, Jumat 9 November ada jadwal pemanggilan dari Polda Jatim atas status tersangka 4 kliennya. Namun, belum bisa hadir semua. Sebab berbarengan dengan kedatangan pihak LL Dikti Kopertis VII ke Banyuwangi.

"Masih tersangka (statusnya). Sudah ada panggilan tapi kelihatannya belum ada yang bisa hadir," ungkapnya via seluler, Sabtu (10/11/2018).

Nurul menegaskan, karena ada pihak LL Dikti Kopertis Wilayah VII yang datang untuk menengahi konflik dualisme kepemimpinan di Kampus UNIBA, maka 4 kliennya belum dapat memenuhi panggilan dari penyidik.

"Hari ini (kemarin) sebetulnya, tapi karena bersamaan dengan Kopertis yang datang, gak hadir," katanya yang mengaku ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak Rabu malam kemarin.

Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Sulihtiyono ditetapkan sebagai tersangka Dirreskrimum Polda Jatim per 18 Oktober 2018.

Dua mantan Rektor UNIBA Sadi dan Teguh Sumarno juga ikut terseret. 4 orang lainnya, Siswaji, Mislan, Heru Muhardi, dan Murdiyanto selaku pengurus PPLP-PT PGRI Banyuwangi juga turut menjadi tersangka.

Mereka diduga terlibat membuat kasus memberi keterangan palsu pada akta otentik yang menyebabkan, Moh Ilyas Karnoto lengser dari pengurus PPLP sebelumnya.






Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo