Pixel Codejatimnow.com

Polda Jatim Ungkap Jaringan Hacker 'Kolam Tuyul'

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Farizal Tito
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Subdit Siber Polda Jatim.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Subdit Siber Polda Jatim.

jatimnow.com - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus tindak pidana spamming dan carding.

Dari kasus ini, Polda mengamankan salah satu anggota dalam komunitas Facebook bernama Kolam Tuyul.

Tersangka menjebol kartu kredit warga Amerika Serikat lalu membelanjakan sejumlah barang di luar negeri secara online.

Tak sampai satu tahun, jaringan tersebut meraup keuntungan  setengah miliar rupiah.

Ada tiga tersangka yang ditahan penyidik, Mereka ialah IIR (27 tahun), warga Pakis, Kota Malang; HKD (36), warga Balen, Kabupaten Bojonegoro, dan ZE, juga warga Jawa Timur.

"Tersangka tergabung dalam komunitas Facebook bernama Kolam Tuyul," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (20/3/2018).

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Arman Asmara, mengatakan, Terbongkarnya kasus ini setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang aktivitas peretasan terhadap akun Apple dan Paypal dengan menggunakan sistem elektronik.

"Dari penelusuran yang dilakukan petugas, akhirnya ditangkaplah IIR di Pakis, Kota Malang, Kamis (15/3) lalu," jelas Arman.

Baca juga:
Website KPU Dapat Ratusan Juta Serangan

Setelah di kembangkan petugas melacak pelaku lain yakni berinisial HKD dan ZE di Surabaya. Ia mengungkapkan, kedua tersangka itu tugasnya mencuri data kartu kredit milik orang lain. Dan data kartu kredit tersebut diperoleh dari data transaksi yang dijebol tersangka di akun Apple dan Paypal.

"Tersangka cukup mengetahui nomor kartu kredit, ia sudah bisa mengendalikan dan berbelanja secara online," ungkap Arman.

Ketiga tersangka itu sudah beraksi sejak tahun 2016. Dan mereka juga berhasil menjebol ribuan kartu kredit .

"Kebanyakan korbannya adalah pemilik kartu kredit warga luar negeri, di antaranya warga Amerika Serikat.  Hasilnya digunakan untuk belanja barang branded seperti sepatu, jam tangan berlian dan elektronik," terang Arman.

Baca juga:
Nomor Ponsel Wakil Ketua DPRD Lamongan Diretas, Pelaku Minta Rp3 Juta

Tidak berhenti disitu, tambahnya. Barang hasil jarahan online tersebut, dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

"Barangnya bernilai jutaan rupiah per produk. Barang yang mereka beli ada yang dipakai sendiri, kebanyakan dijual kepada pemesan. Dan barang bukti yang kami amankan ini nilainya Rp500 juta," tandas Arman.

Diketahui, dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada pula yang dijerat Pasal 46 ayat (2) UU ITE. Dan Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Arif Ardianto