Pixel Code jatimnow.com

Tersangka Korupsi Program Benih Kedelai Bersubsidi di Ponorogo Ditahan

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Mita Kusuma
Kajari Ponorogo, Hilman Azazi
Kajari Ponorogo, Hilman Azazi

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Ponorogo menahan seorang warga Madiun terkait dugaan kasus dugaan korupsi program benih kedelai bersubsidi senilai Rp 3,8 Miliar, Jumat (16/11/2018).

Wanda Kristina (40,) warga Kecamatan Mlilir, Kabupaten Madiun ini ditahan atas tuduhan korupsi di Ponorogo. Dalam kasus ini, Wanda disebutkan mengaku sebagai utusan Kementerian Pertanian (Kementan).

Program benih kedelai ini sedianya dilakukan pada tahun 2017 terhadap 72 kelompok tani di Ponorogo. Program tersebut dianggarkan sebesar Rp 3,8 miliar.

"Mengaku sebagai utusan kementan. Mengurusi program benih kedelai bersubsidi," kata Kajari Ponorogo, Hilman Azazi, Jumat (16/11/2018).

Hilman menjelaskan, tersangka mengkordinir puluhan petani kedelai di lahan perhutani untuk menyetorkan dana yang telah ditransfer Kementan melalui Dinas Pertanian Provinsi Jatim senilai total Rp 3,8 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan Benih kedelai, pupuk, rezhobium atau saprodi  sebanyak 170 ton. Namun hingga November 2018 ini Wanda yang mengaku dirinya sebagai penyedia benih kedelai ini hanya melakukan pengadaan 68 ton rezhobium saja, sedangkan bibit kedelai yang dijanjikan hingga kini tidak ada.

"Benih kedelai yang dijanjikan tidak dikirim," ujar Hilman.

Ia menjelaskan, saat melakukan pemeriksaan terhadap rekening pribadi Wanda, penyidik menemukan dana senililai Rp 1,3 miliar dari total Rp 3,8 miliar dana yang ditransfer petani kedelai selama periode Desember 2017, Januari dan Februari 2018.

Dalam penyidikannya, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran terkait pengadaan bibit yang dijanjikan ke petani.

"Kita periksa rekeningnya sudah habis sejak Mei. Tersangka bilang kalau dana 1,3 itu dibuat pengadaan bibit kedelai, saat kita minta bukti kwitansi dan dokumen lainnya tidak bisa menunjukkan. Kita minta keterangan selalu berkelit dan banyak alasan," katanya.

Hilman mengungkapkan, pihaknya tengah meburu keterlibatan pejabat kementerian dalam kasus ini. Pasalnya penunjukkan Wanda sebagai penyedia program benih kedelai bersubsidi itu, diduga atas rekomendasi pejabat kementrian. Informasi yang berkembang menyebutkan, bahwa tersangka hanya sebagai broker (makelar) dalam kasus ini.

"Tersangka ini kan orang luar, ndak mungkin kalau tidak ada orang dalam yang nunjuk. Kalo saya sebut Broker lah. Dia ini bukan rekanan, dia ambil barang dari orang lain. Kita lihat perkembangan kasus ini kalau memang ada keterlibatan kesana pasti kita ungkap," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Wanda Kristiana berdalih hanya dijadikan korban kepentingan pihak tertentu saja. Pasal program tersebut ia kerjakan sesuai prosedur.

"Saya ini korban dan dijadikan tumbal. Kita disebut tidak melakukan pengadaan. Padahal benih itu kita berikan ke petani," dalihnya saat diglandang ke mobil tahanan.

Wanda akan ditahan selama 20 hari kedepan selama proses hukum berlangsung. Wanita paruh baya ini sendiri dijerat dengan pasal 2 pasal 3 undang undang  UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan masimal 20 tahun penjara.

Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan