Pixel Codejatimnow.com

Pria di Surabaya ini Tawarkan Investasi untuk Bisnis Narkoba

Dua tersangka saat di Mapolrestabes Surabaya
Dua tersangka saat di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Cara Rizki Harianto (26) dalam menjalankan bisnis narkoba cukup unik. Pria asal Jalan Kedinding Tengah Baru, Surabaya itu membuka peluang bagi investor yang ingin menanamkan modal untuk bisnis terlarangnya tersebut.

Salah satu orang yang tergiur dengan investasi itu adalah Candra Asmara (32) warga Jalan Tuwowo, Surabaya. Candra tertarik setelah Rizki menjanjikan keuntungan menggiurkan dalam setiap penjualan narkoba jenis ekstasi yang dijalankannya itu. Modalpun terkumpul hingga Rp 10 juta lebih.

Setelah cukup modal, Rizki akhirnya membelanjakan uang itu ke AN, salah satu narapidana kasus narkoba di Lapas Pamekasan. Dengan sistem ranjau, 20 butir pil ekstasi senilai Rp 10.350.000,- itu akhirnya diterima Rizki dan disimpan di kos-kosanya di Jalan Jagir Sidosermo, Surabaya.

Tapi rupanya, distribusi ekstasi itu terendus Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang langsung menggerebek kamar kos Rizki itu. Selain menangkap Rizki, barang bukti narkoba berupa 15 butir pil ekstasi juga turut disita.

"Di kamar kos itulah, tersangka RH (Rizki Harianto) mengemas ulang ekstasi sesuai pesanan pelanggan," beber Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyudiono, Jumat (16/11/2018).

Dari penangkapan Rizki, terbongkar jika dirinya membeli ekstasi itu dari AN, yang sudah lama ia kenal. Ternyata, Rizki juga mencatut Candra sang pemodal bisnis tersebut. Sehingga Candra ikut ditangkap di kamar kosnya di Jalan Ngagel Rejo Utara Surabaya. Penangkapan keduanya dilakukan berurutan pada Senin (12/11/2018) lalu.

"Bisnis yang dijalankan kedua tersangka sudah berjalan tiga bulan terakhir. Dan bulan November 2018 ini, keduanya sudah melakukan 2 kali transaksi," ungkap Yusuf.

Selain barang bukti narkoba, penyidik juga menyita 1 buku tabungan beserta ATM nya, 1 lembar bukti transaksi ekstasi, 1 kotak permen penyimpan ekstasi, 1 tas serta 2 HP sebagai alat komunikasi.

"Kami masih berupaya memproses AN, yang saat ini mendekam di Lapas (Pemekasan)," pungkas Yusuf.





Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir