Pixel Codejatimnow.com

Dituduh Menyerobot Trayek, Sopir Angkot ini Bawa Sajam saat Mediasi

Tersangka saat berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak
Tersangka saat berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak

jatimnow.com - Berdalih menjaga diri, M. Taufik (33) warga Bulaksari Masjid, Surabaya membawa senjata tajam (sajam) saat mendatangi mediasi yang digelar koordinator angkot. Akibatnya, sopir ini ditangkap polisi dan menjadi pesakitan.

Taufik diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat mereka berada di sekitar lokasi untuk melakukan antisipasi gesekan antara sopir angkot tersebut. Sebab, Taufik sebelumnya dianggap sering menyerobot trayek.

"Dia (Taufik) diamankan anggota kami saat anggota curiga dia menyelipkan sesuai pada celananya. Dan benar ternyata sajam," ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Dimas Ferry Anuraga, Jumat (16/11/2018).

Penangkapan itu dilakukan sebelum Taufik sampai di terminal Bulak Banteng, tempat koordinator angkot berada. Sebab saat itu, Taufik hendak mengambil STNK angkotnya yang disita koordinator sekaligus mediasi dengan sopir angkot lainnya.

"Dia mengaku takut dikeroyok sopir-sopir angkot di sana, sehingga membawa sajam," terang Dimas.

Konflik itu sendiri bermula setelah Taufik dianggap sering menyerobot penumpang pada jalur yang bukan trayeknya. Taufik pun seringkali cek cok mulut dengan sopir lainnya hingga persoalan itu dimediasi oleh koordinator.

Para sopir angkot di terminal itu akhirnya geram. Sebab Taufik selalu berdalih dan tidak mengakui kesalahannya. Dalihnya, penumpang yang diangkutnya merupakan langganan yang sudah seringkali mencarter angkotnya. Padahal menurut sopir angkot lainnya, penumpang yang diangkut Taufik merupakan penumpang dadakan.

Karena terbukti membawa sajam bukam pada peruntukannya, Taufik akhirnya ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.








Baca juga:
Pj Gubernur Adhy Sampaikan Usulan Perubahan Perda RUED di Paripurna DPRD Jatim