jatimnow.com - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Gus Nur.
"Alasan pertama, karena ancaman hukuman terhadap tersangka, hanya 4 tahun," beber Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (23/11/2018).
Alasan yang kedua, penyidik dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menilai, Gus Nur cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan selama ini. "Jadi sewaktu-waktu kita butuhkan keterangannya, Gus Nur sejauh ini kooperatif," tambah Barung.
Saat ditanya apakah tidak ada kekhawatiran penyidik jika Gus Nur akan mengulangi perbuatannya lagi sepanjang tidak ditahan? Frans Barung menegaskan, penyidik sudah menyita semua akun media sosial Gus Nur yang selama ini dijadikan sarana memposting video atau lainnya.
"Jika masih ada postingan yang mengatasnamakan Gus Nur, tentu yang bersangkutan (Gus Nur) akan kita panggil," tegas Barung.
Sebelumnya, Gus Nur ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (22/11/2018). Di hari yang sama, Gus Nur memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Gus Nur dilakukan setelah penyidik memeriksa 1 ahli bahasa, 1 ahli ITE serta 2 ahli pidana.
Baca juga:
Bareskrim Polri Masih Periksa Gus Nur
URL : https://jatimnow.com/baca-9385-ditetapkan-tersangka-polda-jatim-gus-nur-tak-ditahan