jatimnow.com - Pemeriksaan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka di Mapolda Jatim, ternyata menyisakan cerita lain.
Salah satu akun media sosial, memposting video yang berisi testimoni pelarangan salat di Masjid Mapolda Jatim.
"Kami pastikan, tidak ada pelarangan (salat di Masjid Polda Jatim) itu," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera, Jumat (23/11/2018).
Barung juga memastikan, meski masjid itu berdiri di dalam area Mapolda Jatim, tapi masjid itu sudah bukan masjid milik Polda Jatim, melainkan milik siapapun warga yang beragama Islam dan milik siapapun yang ingin melakukan ibadah salat di sana.
Barung membeberkan, pada pemeriksaan Gus Nur sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018) kemarin, sejumlah massa pendukung Gus Nur memang menggelar aksi damai di depan Mapolda Jatim.
Aksi itu dilakukan dengan alasan mendampingi proses pemeriksaan Gus Nur oleh penyidik.
"Akun yang memposting video testimoni pelarangan itu sudah kami deteksi," ungkap Barung.
Selain mendeteksi akun pertama yang memposting video itu, Barung juga memastikan pihaknya akan menelusuri akun-akun media sosial lainnya yang memposting hal serupa.
Baca juga:
Bareskrim Polri Masih Periksa Gus Nur
"Dan nantinya akan kami lakukan pemanggilan untuk kita mintai keterangan," pungkas Barung.
Baca juga:
Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Kami akan Banding!
URL : https://jatimnow.com/baca-9388-dituduh-larang-pendukung-gus-nur-salat-di-masjid-ini-jawaban-polisi