jatimnow.com - Dua orang dikabarkan telah ditangkap oleh Polres Banyuwangi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kalibaru, Senin (26/11/2018).
Salah seorang warga Dusun Lekak Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru, Juri (51) mengatakan, ada dua orang yang dibawa oleh polisi berseragam sekitar pukul 11.30 Wib.
"Yang saya kenal namanya Gito, satunya saya belum tahu. Karena waktu itu saya ada di seberang jalan Bank BRI di Kantor Perhutani," katanya saat ditemui di Mapolres Banyuwangi, Senin (26/11/2018) malam.
Sedangkan untuk kedatangannya ke Mapolres Banyuwangi, lanjut Juri, untuk mengetahui siapa saja dan berapa orang yang dipanggil tentang dugaan adanya pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebab, sekitar setahun yang lalu dirinya telah melaporkan panitia PTSL Desa Banyuanyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Banyuwangi.
Pasalnya, Juri menduga, pihak panitia PTSL mematok tarif pengurusan sertifikat tanah dengan harga yang tidak merata, ada yang Rp 1,5 juta, Rp 2 juta, bahkan ada yang mengurus 3 sertifikat sekaligus dipatok harga Rp 37.500.000.
"Gito ini sebagai panitia PTSL di Desa Banyuanyar," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya belum bersedia memberikan statement.
Dirinya juga tidak menampik kabar penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Hanya saja, AKP Panji enggan saat dikonfirmasi via WhatsApp untuk dikutip pernyataannya. "Ke Kapolres mas. Tunggu saja pasti dirilis," ujarnya.
Baca juga:
5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa
Baca juga:
ASMOPSS ke-14 Digelar di Banyuwangi, Diikuti 136 Peserta
URL : https://jatimnow.com/baca-9490-polisi-tangkap-tangan-panitia-pendaftaran-tanah-di-banyuwangi