jatimnow.com - Tim Saber Pungli Polres Banyuwangi menetapkan satu tersangka panitia pendaftaran tanah Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Dari penangkapan tersebut polisi akan mengusut dugaan Pungutan Liar (Pungli) program PTSL hingga ke akar-akarnya.
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, pada saat Tim Saber Pungli melakukan penyergapan, Senin (26/11) di BRI Unit Kalibaru, dua orang yang diamankan.
Namun, hingga saat ini hanya satu orang bernama Gito yang ditetapkan sebagai tersangka. Gito merupakan Ketua Pokmas PTSL Desa Banyuanyar yang diketahui beranggotakan 4 orang.
Dalam praktiknya, pelaku mematok harga yang melebihi nominal kesepakatan sebesar Rp 700 ribu tiap bidang tanah.
"Meski sertifikat sudah selesai, tidak diberikan apabila sejumlah uang tambahan tidak diberikan (oleh pemohon sertifikat)," beber Kapolres Taufik saat menggelar konferensi press, Selasa (27/11/2018).
Dari pelapor atas nama Hj Khoiriyah, pelaku meminta uang sejumlah Rp 7,5 juta, diluar harga kesepakatan yang sebesar Rp 700 ribu untuk menebus sertifikat tersebut.
AKBP Taufik menambahkan, pelaku beroperasi dalam pengurusan sertifikat ini sejak tahun 2016 dan sudah mengurus sejumlah 300 sertifikat.
Dalam praktiknya, pihaknya menduga ada keterlibatan individu ataupun kelompok lainnya yang saat ini tengah diselidiki olehnya.
"Sampai saat ini masih kita dalami karena dalam kelompok ini tersangka tidak sendirian. Ada keterlibatan dengan pihak-pihak lain," paparnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 12 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diperbarui dengan Undang-undang tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Serta subsider pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga:
5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa
Baca juga:
ASMOPSS ke-14 Digelar di Banyuwangi, Diikuti 136 Peserta
URL : https://jatimnow.com/baca-9532-ott-panitia-pendaftaran-tanah-polisi-tetapkan-1-tersangka