Pixel Codejatimnow.com

Warga Negara Amerika Kedapatan Miliki Narkoba, Ini Pengakuannya

Alex (kiri) saat memberikan keterangan alasan dia mengkonsumsi narkoba.
Alex (kiri) saat memberikan keterangan alasan dia mengkonsumsi narkoba.

jatimnow.com - Alex Daniel Gems (28), warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat terus menundukkan kepala saat digelandang polisi ke depan kamera wartawan.

Betapa tidak, dia masih tidak percaya akan mendapat masalah besar setelah kedapatan menyimpan narkoba.

"Saya tidak tahu kalau ganja dilarang keras di Indonesia," aku Alex dengan Bahasa Indonesia-nya yang sudah fasih itu, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (27/11/2018).

Alex sendiri mengaku sudah 5 tahun berada di Indonesia dan tinggal di Apartemen Metropolis, Jalan Tenggilis, Surabaya. Di Surabaya, Alex ternyata menjadi seorang pendidik. "Setiap hari, saya mengajar Bahasa Inggris di tempat kursus," ungkapnya.

Tapi, baru-baru ini, Alex mencoba melepas penat dengan mengonsumsi ganja bahkan sabu. Ganja itu diperolehnya dari temannya di Malang. Sedangkan sabu, diperolehnya dari Edi Purwanto alias Komeng (42) asal Banyuwangi yang turut ditangkap bersamanya.

"Saya memakainya sebagai hiburan. Tidak ada alasan lainnya," tegas Alex seraya terus menyembunyikan wajahnya dari bidikan kamera wartawan.

Sebelumnya, Alex ditangkap saat bersama seorang tersangka yang saat ini kasusnya ditangani Polsek Wonocolo. Sedangkan kasus Alex, dikembangkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan cara menggeledah kamar apartemen Alex.

Dari kamar Alex, disita sejumlah barang bukti antara lain 1 linting ganja seberat 0,68 gram; 1 bungkus berisi biji ganja seberat 0,36 gram; 1 poket sabu seberat 0,52 gram; 2 ponsel; 4 bungkus rokok; 5 bandel plastik klip; 1 rol alumunium foil; 4 pack kertas paper; 1 skop dan bulpoin.

Setelah menangkap Alex, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap Komeng, yang biasa diajak Alex mengonsumsi ganja dan membawa sabu saat pesta.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika di Surabaya, dan tersangka A baru kali terlibat perkara. Sebelumnya belum ada catatan hukum yang melibatkannya," tambah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana.

Baca juga:
10 WNA Masuk DPT Tulungagung, Sebagian Miliki Identitas Ganda

Baca juga:
KPU Tulungagung Coret WNA Myanmar yang Masuk DPT