Pixel Codejatimnow.com

Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Diringkus, Satu Pelaku Ditembak

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Avirista Midaada
Dua pelaku komplotan spesialis pembobol rumah di Malang
Dua pelaku komplotan spesialis pembobol rumah di Malang

jatimnow.com - Polisi menangkap komplotan pembobol rumah di Malang. Satu pelaku terpaksa ditembak lantaran melawan saat ditangkap.

Mat Roji (30) warga Dusun Panggung, Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, tampak meringis kesakitan. Ia terpaksa dihadiahi timah panas petugas Jatanras Satreskrim Polres Malang lantaran melawan petugas dan berusaha kabur dari kejaran polisi.

Bersama rekannya Wahyudi (21), warga Desa Kambingan, Tumpang, Kabupaten Malang, mereka merupakan kawanan pencuri spesialis pembobol rumah yang kerap kali beraksi di wilayah Malang raya. Mereka ditangkap saat beraksi membobol sebuah rumah di Kecamatan Tumpang.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung saat rilis menyampaikan, para pelaku modus operandinya dengan cara merusak atau mencongkel pintu rumah korbannya.

"Saat bersaksi, pelaku naik ke lantai dua. Kemudian merusak pintu rumah korban di Dusun Panggung, Desa Kambingan, Tumpang. Saat kepergok pemilik rumah, tersangka langsung mengalungkan celurit ke leher korban," ungkapnya kepada jatimnow.com, Rabu (28/11/2018).

Yade menambahkan, aksi terakhir yang dilakukan keduanya pada Selasa dini hari 6 November 2018, dimana para komplotan yang berjumlah empat orang ini mencongkel dan masuk dalam pintu atas.

Setelah masuk ke dalam rumah, mereka mengkalungkan celurit ke korban. Kemudian mengacak-acak isi rumah dan membawa hasil curian berupa ponsel merk Samsung, gelang emas seberat 5 gram, kalung emas seberat 2 gram dan uang tunai Rp 26 ribu.

"Semantara kami berhasi menangkap dua orang pelaku, sementara 2 pelaku lainnya berinisial E dan R masih buron. Mereka beraksi dengan memakai penutup wajah. Dalam kejadian ini, pelaku berhasil membawa uang sebanyak Rp 26 ribu saja, lalu perhiasan emas dan telepon genggam," terang Yade kembali.

Dalam aksinya, para pelaku mencari sasaran dengan modus acak sambil berjalan kaki, bila dirasa ada kesempatan pelaku langsung beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan