jatimnow.com - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Mojokerto melakukan peninjauan lokasi penemuan struktur batu bata kuno yang diduga cagar budaya, Kamis (29/11/2018).
Lokasi yang diduga cagar budaya tersebut berada pada proyek pelebaran tempat pembuangan akhir (TPA) Dusun Sambeng, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil peninjauan yang dilakukan TACB bersama, BPCB Jawa Timur, Perangkat Desa Belahantengah, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kabupaten Mojokerto, TACB menilai kepentingan cagar budaya harus diutamakan.
Hal tersebut disampaikan Anam Anis, TACB Kabupaten Mojokerto. Menurutnya kualitas cagar budaya itu lebih besar sehingga harus didahulukan.
"Cagar budaya ini kan penting, maka harus didahulukan. Dalam Undang-Undang juga sudah melindungi," ujarnya.
Karena struktur batu bata kuno tersebut berada dalam proyek Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pelebaran TPA, Anam menganggap ada benturan kepentingan dalam hal ini.
"Ini ada benturan kepentingan, bupati harus menetapkan ini sebagai kawasan cagar budaya kabupaten. Perda dan Undang-Undang kan sudah ada. Menurut saya ya ada kewenangan bupati untuk melakukan penetapan kawasan cagar budaya itu," tegasnya.
Anam menambahkan, jika bupati sudah melakukan penetapan kawasan cagar budaya, maka selanjutnya pemanfaatannya bisa melalui pemerintah desa agar berunding dengan Disporbudpar Kabupaten Mojokerto.
Baca juga:
Situs Peninggalan Perang Jepang di Jember jadi Destinasi Wisata Sejarah
"Pemanfaatannya nanti saya pikir bisa mendengar aspirasi dari desa karena desa ini juga menyiapkan dana untuk kepentingan ini juga. Desa bisa koordinasi dengan Disporbudpar Kabupaten Mojokerto nantinya," tuturnya.
Dalam waktu dekat, Anam berharap bupati bisa mengumpulkan stakeholder terkait untuk berunding persoalan tersebut. "Harus segera berunding bersama, bupati supaya berinisiatif mengumpulkan stakeholder terutama warga setempat," katanya.
Sebelumnya, warga Dusun Sambeng, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto menemukan struktur batu bata kuno dengan panjang sekitar 20 meter dan lebar 1,5 meter di area pelebaran TPA.
Awal penemuannya, struktur batu bata kuno tersebut masih tampak utuh meski sebagian telah rusak akibat proses pengerukan bakal fondasi TPA. Namun, berselang beberapa minggu setelah penemuan tersebut, kerusakan struktur batu bata kuno itu semakin parah.
Baca juga:
Forum Arkeologi Internasional Apresiasi SIG dalam Konservasi Warisan di Sulsel
URL : https://jatimnow.com/baca-9627-tacb-kabupaten-mojokerto-cagar-budaya-harus-diutamakan