Pixel Codejatimnow.com

Wacana Sistem Ganjil Genap di Surabaya, Ini Kata Dishub Jatim

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Fattah Jasin
Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Fattah Jasin

jatimnow.com - Wacana penerapan sistem kendaraan ganjil genap di Surabaya membuat resah masyarakat. Hal ini ditanggapi oleh Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Fatah Jasin.

Menurut Fatah Jasin, sistem kendaraan ganjil genap tersebut masih hanya sebatas wacana saja di Kota Surabaya. Untuk menerapkan masih memerlukan berbagai kajian dan penelitian yang mendalam.

Ia menyebutkan bahwa penerapan ganjil genap perlu dikaji ulang. Seperti pembatasan penjualan mobil, peningkatan pelayanan transportasi umum, dan infrastruktur pendukung.

Baca juga: Surabaya Disarankan Terapkan Sistem Plat Nomor Ganjil Genap, Setuju?

Baca juga:
Hindari Macet Imbas Demo Buruh di Surabaya, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

"Kalau melihat backdrop workshop ini, seolah-olah minggu depan atau bulan depan bakal diterapkan. Karena memang tulisannya mengandung tendensi. Padahal, sebetulnya masih wacana dan masih perlu dikaji ulang sampai benar-benar komprehensif," kata Fattah, di Hotel Mercure, Surabaya.

Fattah mengatakan, pihaknya belum memiliki inisiatif dan master plan yang siap untuk menerapkan sistem ganjil genap di Jatim. Digelarnya FGD (Focus Group Discussion) hari ini, hanya untuk meneruskan surat perintah atau imbauan dari Menteri Perhubungan.

Selain itu, lanjut Fatah, wacana ini hanya untuk mempersiapkan serta memperkaya alternatif-alternatif solusi bagi Kota Surabaya dan sekitarnya, untuk menghadapi kemacetan yang lebih parah. Apalagi, dua kota besar di Jatim seperti Malang dan Surabaya masuk ke dalam kota termacet di Indonesia.

"Malang menduduki peringkat ketiga, sedangkan Surabaya berada di peringkat sembilan. Sementara jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Jatim, saat ini tercatat mencapai 18 juta kendaraan," ujarnya.

Fattah menegaskan, Kota yang memiliki kemacetan yang tinggi harus ditindak lanjuti dengan kajian. Namun hal tersebut yang berhak mengkaji adalah Kabupaten dan Kota yang bersangkutan dan masyarakatnya yang membutuhkan hak agar tidak macet.

"Kalau provinsi melakukan kajian mungkin. Tapi yang berhak adalah kabupaten dan kota yang bersangkutan dan masyarakatnya yang membutuhkan untuk mendapatkan hak agar tidak macet. Tapi yang jelas masih harus dikaji dan diteliti lebih jauh," pungkasnya.


Baca juga:
Pengunjung Telaga Sarangan Magetan Membeludak, 4 Jalur Masuk Alternatif Gunakan Sistem Buka-Tutup