Pixel Codejatimnow.com

Tak Hafal Harga, Pencuri ini Sikat Burung Murahan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Tersangka menunjukkan sangkar dan 2 burung yang dicurinya
Tersangka menunjukkan sangkar dan 2 burung yang dicurinya

jatimnow.com - Moch Faisal Aris Dwi Putra (21) warga Jalan Kalibokor Kencana 1D/44 Surabaya ini hanya bisa pasrah saat dijebloskan ke sel tahanan. Ia ditangkap polisi hanya gara-gara mencuri 2 ekor burung murahan. Sebab, pencuri ini tak hafal harga burung di pasaran.

Faisal ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubeng setelah dirinya dilaporkan mencuri 2 ekor burung love bird di sebuah rumah di Jalan Ngagel Timur 5/92 Surabaya, Senin (3/12/2018) lalu sekitar pukul 03.00 Wib. Dalam aksinya, ia membawa kabur 2 burung milik korban Syaiful Arif (33) itu.

"Harga 2 burung yang dicuri tersangka itu sekitar Rp 300 ribu," beber Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Joko Soesanto, Rabu (4/12/2018).

Joko menjelaskan, setelah berhasil mencui, tersangka membawa sangkar dan 2 burung itu ke arah Jalan Pucang. Meski berhasil kabur, wajah dan ciri-ciri tersangka dihafal korban dan warga. Sehingga saat tersangka melintas di Jalan Pucang, warga menangkap tersangka.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Saat warga berhasil mengamankan tersangka, sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng yang sedang melakukan kring serse akhirnya menggelandang tersangka ke Mapolsek. "Sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka kami amankan beserta barang buktinya," terang Joko.

Joko melanjutkan, dari pengakuan tersangka merupakan pengangguran sehingga terpaksa mencuri dengan maksud hasilnya dipakai untuk mencukupi biaya hidupnya sehari-hari.

Baca juga:
Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.