Pixel Code jatimnow.com

Korupsi Kedelai Bersubsidi, Kejari Ponorogo Panggil 2 Pegawai Kementan

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Mita Kusuma
Salah satu saksi yang diperiksa
Salah satu saksi yang diperiksa

jatimnow.com - Pemeriksaan dugaan kasus korupsi program benih kedelai terus berlangsung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memanggil dua pegawai dari Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (5/11/2018).

Kedua saksi yang dipanggil Mulyono dan Rachmat. Mereka dimintai keterangan untuk memperkuat sangkaan terhadap Wanda Kristina, tersangka korupsi pengadaan bibit kedelai di Ponorogo.

Pantauan jatimnow.com, kedua pegawai di Kementan tersebut datang sekitar pukul 11.00 Wib. Hingga pukul 15.00 Wib, keduanya belum terlihat keluar dari Kejari.

"Iya memang kami memanggil dua orang dari kementerian. Mereka pegawai di dirjend kementerian pertanian yang mengadakan benih kedelai," kata kasie Intel Kejari Ponorogo, Kundrat Mantolas.

Ia mengatakan, tim penyidik menanyakan seputar alur dana dari APBN ke Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur hingga ke tersangka.

"Jadi kita tanyakan. Penyelewengan apa di tersangka atau di pos lainnya," urainya.

Ditanya soal keterlibatan pihak kementerian pertanian, Kundrat belum berani menjawab. Pasalnya pemeriksaan masih berlangsung.

"Masih berlangsung pemeriksaannya. Hasilnya bagaimanapun saya tidak tahu," terangnya.

Termasuk, lanjut ia, apakah akan menyeret pejabat dari Pemkab Ponorogo juga.

"Belum tahu juga," bebernya.

Kejaksaan Negeri Ponorogo menahan seorang warga Madiun terkait dugaan kasus dugaan korupsi program benih kedelai bersubsidi senilai Rp 3,8 miliar pada Jumat (16/11/2018).

Wanda Kristina (40) warga Kecamatan Mlilir, Kabupaten Madiun ini ditahan atas tuduhan korupsi di Ponorogo. Dalam kasus ini, Wanda disebutkan mengaku sebagai utusan Kementerian Pertanian (Kementan).

Program benih kedelai ini sedianya dilakukan pada tahun 2017 terhadap 72 kelompok tani di Ponorogo. Program tersebut dianggarkan sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan