jatimnow.com - Wacana perubahan sistem penarikan retribusi untuk para pedagang pasar tradisional, dari manual menjadi sistem online, digulirkan Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan.
Andri Wahyudi, Ketua Komisi II, DPRD Kabupaten Pasuruan meyakini hal itu akan lebih efektif dan akuntabel. Sebab, prediksi jumlah pendapatan asli daerah (PAD) di sektor tersebut bisa termonitor. Jumlah pedagang di pasar tradisional juga akan lebih mudah dihitung.
"Kami mengusulkan, sistem penarikan retribusi secara online ini berlaku di 13 Pasar Tradisional di Kabupaten Pasuruan. Bila perlu setiap pedagang diberikan ATM sebagai media pembayaran retribusi," jelas Politisi asal PDIP ini, Kamis (06/12/2018).
Baca juga:
Ketika Pembeli dan Pedagang di Pasar Mangga Dua Surabaya Resah
Andri menambahkan, jika Bank Jatim sebagai mitra telah siap dalam penyediaan fasilitas pembayaran retribusi secara online, Pemkab Pasuruan hanya perlu menyiapkan database-nya.
Sementara, Irsyad Yusuf, Bupati Pasuruan juga menyambut baik wacana yang diusulkan Komisi II tersebut.
Baca juga:
352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
"Bagus, tapi harus diawali dengan kajian dulu. Apakah benar dengan penarikan retribusi secara online, hal itu akan lebih efektif atau tidak," jawab Bupati Pasuruan, melalui pesan singkat.
URL : https://jatimnow.com/baca-9834-retribusi-online-untuk-pedagang-pasar-di-pasuruan-diusulkan