Pixel Codejatimnow.com

Playboy Pengunggah Video Porno Adalah Jebolan Ilmu Hukum Unair?

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Polda Jatim membeberkan barang bukti dan tersangka
Polda Jatim membeberkan barang bukti dan tersangka

jatimnow.com - Yusuf, playboy yang ditangkap polisi karena mengunggah video dan foto porno 6 mantan pacarnya ke situs porno ternyata jebolan Univesrsitas Airlangga (Unair) Surabaya. Pada Maret 2018 lalu, pemuda 33 tahun asal Gresik itu tercatat lulus dari Ilmu Hukum Unair.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Suko Widodo, Jumat (7/12/2018) di Mapolda Jatim. Suko ke Mapolda Jatim bermaksud mengklarifikasi bahwa Yusuf bukan Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Unair.

Baca juga: 

"Pegecekan data sudah kami lakukan dan yang bersangkutan (Yusuf) terdaftar sebagai calon mahasiswa baru dalam Program Magister Ilmu Hukum pada jurusan Hukum Internasional," tegas Suko.

Menurutnya, Yusuf baru akan dikukuhkan pada Februari 2019, mendatang. Namun, Suko mengakui jika Yusuf ini merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Unair. "Dia (Yusuf, red) tercatat masuk pada 2014 lalu dan lulus pada Maret 2018 lalu.

Baca juga:
Alasan Suami Bakar Istri di Sidoarjo, Ditegur Nonton Bokep Dalam Kamar Mandi

Suko menjelaskan, Yusuf bukanlah mahasiswa yang berprestasi seperti yang diberitakan sejumlah media. "Tak ada yang menonjol dalam kemampuan akademisnya. Dia juga bukan mahasiswa penerima beasiswa. Waktu lulus (S1) IP-nya 3,23. Biasa-biasa aja," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Yusuf ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah melakukan patroli siber di dunia maya. Setelah menemukan unggahan 6 video dan foto porno di sebuah situs dewasa, mereka mengidentifikasi pelakunya kemudian menangkapnya di rumahnya di Gresik.

Dari tangan Yusuf, Subdit Siber Polda Jatim menyita barang bukti satu unit laptop merk HP warna hitam, tiga handphone dengan berbagai merk serta satu buah hardisk eksternal merk Transcent warna hitam 1 TB. Selain itu, penyidik juga menyita konten (video dan foto) telanjang yang diunggah tersangka.

Baca juga:
Pasangan Paruh Baya Pemeran Video Porno Viral di Ngawi Bukan Suami Istri

Yusuf diketahui melakukan perbuatannya itu karena kecanduan menonton film porno. Setelah bosan, Yusuf melakukan aktifitas perekaman aksi porno 6 cewek yang dipacarinya melaljui video call aplikasi Line. Dengan mengancam akan menyebar konten porno itu ke publik, Yusuf memaksa 6 cewek itu memperagakan aksi porno dengan berbagai gaya. Selain untuk fantasi, Yusuf mengaku puas dengan melihat cewek telanjang.

Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 Jo pasal 45BU UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.