Pixel Codejatimnow.com

Catut Konjen AS, Lulusan Napi Narkoba Kembali ke Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Polisi membeberkan barang bukti kejahatan pelaku yang mencatut nama Konjen AS di Surabaya
Polisi membeberkan barang bukti kejahatan pelaku yang mencatut nama Konjen AS di Surabaya

jatimnow.com - Meski baru Maret 2018 lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena kasus narkoba, Joko Susanto (37) kembali ditangkap polisi karena kasus penipuan dengan mencatut nama Konjen AS dan dijebloskan ke penjara.

Kali ini, Joko berurusan dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah dirinya membuat lowongan pekerjaan palsu melalui media sosial (medsos). Tak tanggung-tanggung, pria asal Surabaya ini mengaku bisa memasukkan pelamar ke Konsulat Jenderal Amerika Serikat (Konjen AS) di Surabaya. Tentu dengan tarif yang sudah ia tentukan.

"Kami pantau pelaku ini sejak Oktober 2018 lalu. Itu setelah kami mendapat laporan dari Konjen AS di Surabaya yang mendapati aktifitas pelaku yang men-share lowongan kerja abal-abal itu," ungkap Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, Senin (10/12/2018).

Caranya, lanjut Arman, pelaku menggunakan lambang Konjen AS dengan membuat akun Whatsapp (WA). Dalam WA itu, pelaku menampilkan foto seseorang berinisial BN yang diklaim sebagai eks Staf HRD Konjen AS.

Dari aku WA itulah, pelaku mencari mangsa dan menghubungi sejumlah nama yang tersimpan dalam phonebook miliknya. Dia kemudian menawarkan lowongan pekerjaan fiktif kepada calon korbannya. Jika ada yang tertarik, pelaku mulai memberikan sejumlah persyaratan.

Agar korban percaya, pelaku menyodorkan sejumlah persyaratan umum untuk pelamar kerja. Diantaranya fotokopi dokumen asli, dua foto ukuran 3x4, fotokopi ijazah terakhir, fotokopi sertifikat keahlian, dan biaya administrasi USD 188 atau Rp 2 juta dengan dalih untuk dibelikan sejumlah alat sebagai sarana bekerja.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Pelaku menawarkan gaji Rp 6,1 juta per bulan kepada korban," jelas Arman.

Setelah korban memenuhi persyaratan, pelaku meminta korban mengirim biaya administrasi ke rekeningnya. "Hingga pelaku kami tangkap, ada 6 korban dengan total kerugian sebanyak Rp 12 juta," tambah Arman.

Joko sang pelaku, dari catatan penyidik, ternyata seorang residivis. Dia tercatat mendekam di Lapas Madiun sejak tahun 2008 dan keluar pada Maret 2018 lalu karena terlibat kepemilikan narkoba.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Dalam kasus penipuan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu handphone Samsung Galaxy J1 warna putih, satu handphone merk Strawberry warna hitam serta satu buah kartu debit paspor BCA warna biru.Pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.

"Kasusnya masih kami kembangkan dan dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," pungkas Arman.