Pixel Codejatimnow.com

Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto, Ini Pesan Gubernur

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Proses pengambilan sumpah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto
Proses pengambilan sumpah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih Ika Puspitasari-Ahmad Rizal untuk periode 2018-2023 di Gedung Negara Grahadi, Senin (10/12/2018).

Dalam pelantikan tersebut Soekarwo membacakan sumpah jabatan dengan disaksikan oleh undangan yang hadir.

"Sumpah atau janji yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap kesejahtetaan rakyat. Sumpah ini untuk disadari disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa," kata Soekarwo.

Dalam pelantikan itu, Soekarwo juga nmembacakan SK pemberhentian dengan tidak hormat wali kota terdahulu, Mas'ud Yunus, yang Oktober lalu divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap APBD Kota Mojokerto.

Ika Puspitasari, sendiri dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 12 September Nomor 131.35-5984 tahun 2018.

Ika juga diketahui sebagai adik kandung dari Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa, (MKP) yang kini juga terbelit kasus dugaan korupsi suap menara BTS. MKP juga telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2018 lalu.

Atas pelantikannya ini, selanjutnya, Ika pun berniat meminimalisir praktik Korupsi di Kota Mojokerto, dengan intens melakukan komunikasi dengan KPK dan Kejaksaan

"Kedepan kami akan intensif berkomunikasi dengan kejaksaan dan KPK untuk meminimalisir praktik korupsi di Kota Mojokerto," kata Ika usai dilantik.

Sebelumnya, Pasangan Ika Puspitasari-Ahmad Rizal Zakariyah yang diusung Partai Golkar dan Partai Gerindra, memenangkan Pilwali Kota Mojokerto dengan perolehan suara 23.822 suara (31 persen) dari total suara daftar pemilih tetap 96.132 orang.

Baca juga:
Pj Wali Kota Mojokerto Kerja Bakti bareng Warga: Penting untuk Cegah DBD