jatimnow.com - Polisi menyelesaikan 95 dari total 117 kasus korupsi di Jawa Timur. Angka tersebut menurun dari tahun 2017 yang tercatat mencapai 128 kasus dari total 140 kasus.
Hasil penyelamatan aset juga menurun dari tahun 2017. Sebelumnya, pihaknya mampu menyelamatkan Rp 10 miliar dan ada Rp 51 miliar kerugian negara yang tak bisa diselamatkan.
"Hasil kinerja Polda Jawa Timur dan jajaran dalam upaya pemberantasan korupsi, pada 2017 keuangan negara yang bisa kita selamatkan sebanyak Rp 10 miliar, sementara kerugian negara yang tidak bisa diselamatkan itu Rp 51 miliar lebih," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (10/12/2018).
Barung mengatakan, Penyelesaian 95 kasus ini berlangsung dalam kurun waktu satu tahun. Untuk Polres dengan penanganan kasus korupsi terbanyak diraih oleh Polresta Sidoarjo dengan 7 kasus.
"Polresta Sidoarjo menempati urutan pertama terhadap kasus yang ditangani. Di tahun 2018 yang kasus P21 ada 7 kasus. Sementara total kasus yang diselesaikan di 2017 ada 128 kasus. Kemudian di 2018 mengalami penurunan menjadi 95 kasus," terang Barung
Dalam menangani kasus ini, lanjut Barung, pihaknya dapat menyelamatkan aset negara senilai Rp 5 Miliar. Namun, jumlah kerugian yang tak bisa diselamatkan lebih besar yakni mencapai Rp 58 Miliar.
"Beberapa koruptor masih kesulitan untuk mengembalikan dana-dana tersebut. Kebanyakan uang korupsi justru telah digunakan untuk keperluan pribadi," jelasnya.
Terkait kasus apa saja yang paling banyak diselesaikan, Barung mengatakan bahwa pihaknya lebih dominan merampungkan kasus korupsi di desa. Ada pula kasus penyelewengan dana kesehatan di Puskesmas yang sempat ramai beberapa bulan lalu.
"Dominan perkara korupsi di desa. Ada kasus yang alokasi untuk di desa itu tetapi ada juga kasus penyelewengan," pungkasnya.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
URL : https://jatimnow.com/baca-9935-berantas-95-kasus-korupsi-polda-jatim-selamatkan-miliaran-uang-negara