jatimnow.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo hukuman pidana mati.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Susanto menilai Ferdy Sambo sengaja melakukan pembunuhan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," ujar Wahyu saat membacakan putusan dalam sidang putusan, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, Ferdy Sambo diketahui secara jelas sengaja menggerakkan orang lain dalam membantu melancarkan aksinya.
"Menimbang terdakwa memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan. Terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan," jelasnya
Menurut Wahyu, hal itu dibuktikan saat mantan Ferdy Sambo meminta ajudannya Ricky Rizal mengeksekusi Yosua, sebelum akhirnya perintahnya diberikan kepada Richard Eliezer.
Baca juga:
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tuntutan 12 Tahun
"Dengan sengaja," tegasnya.
Hal yang juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah kondisi Ferdy Sambo yang terbukti sehat secara akal dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock," pungkasnya.
Baca juga:
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sehingga, kata dia, Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan.
URL : https://jatimnow.com/baca-55666-ferdy-sambo-divonis-pidana-mati