Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak mendeportasi warga negara (WN) Pakistan berinisial AA (41) lantaran melebihi masa izin tinggal.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak
Berita InformasiKantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Hari Ini

Petugas Imigrasi di Surabaya Periksa Dokumen 17 WNA Awak Kapal
Hasilnya, petugas Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap dokumen awak kapal tersebut.