Pixel Codejatimnow.com

Melebihi Batas Izin Tinggal, WN Malaysia di Gresik Diamankan Imigrasi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
FR berbaju putih. (Foto: Imigrasi Tanjung Perak for jatimnow.com)
FR berbaju putih. (Foto: Imigrasi Tanjung Perak for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Imigrasi Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengamankan seorang warga negara asing (WNA) di wilayah Kelurahan Sidokumpul, Kabupaten Gresik.

WNA itu adalah LR (33), asal Malaysia. Ia diamankan karena melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki atau overstay.

"Awalnya kami dapat informasi tentang keberadaan WNA di daerah Gresik, yang telah lama singgah di rumah saudaranya. Tim kemudian datang ke lokasi dan bertemu FR. FR ini merupakan saudara sepupu dari WNA tersebut," kata Kasi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Arif Satriawan, Rabu (22/1/2023).

Dari keterangan FR, diketahui bahwa WNA tersebut merupakan seorang warga negara Malaysia yang telah tinggal di Indonesia sejak bulan Januari 2017.

"Jadi jika dihitung, yang bersangkutan ini telah overstay selama kurang lebih 6 tahun. Jadi telah melebihi batas izin tinggal," jelas Arif.

Baca juga:
10 WNA Masuk DPT Tulungagung, Sebagian Miliki Identitas Ganda

Setelah diamankan itu, Tim Imigrasi langsung membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap yang bersangkutan, akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan Penangkalan seperti yang telah diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimgirasian.

"Kami masih menunggu proses pendeportasian. Untuk sementara yang bersangkutan ditempatkan di ruangan Deteni Kanim Perak. Ruang khusus bagi WNA yang akan menunggu dipulangkan ke negara asal," tandas Arif.

Baca juga:
KPU Tulungagung Coret WNA Myanmar yang Masuk DPT