Pixel Code jatimnow.com

Lewati Masa Izin Tinggal di Indonesia, WN Pakistan Dideportasi

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Pers rilis deportasi WN Pakistan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Pers rilis deportasi WN Pakistan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim mendeportasi warga negara (WN) Pakistan berinisial AA (41) lantaran melebihi masa izin tinggal.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Wawan Anjaryono mengatakan, AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI yaitu SA.

ITAS yang bersangkutan diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai dengan 4 September 2021. Selama berada di Indonesia, AA bertempat tinggal di Lakarsantri, Surabaya.

"Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, AA masuk ke wilayah Indonesia pada 29 Februari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211A dengan penjamin selaku istrinya yaitu SA," terang Wawan, Rabu (2/2/2022).

"Lalu pada tanggal 22 Juli 2020 Visa Kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2020. Pada tanggal 27 Juli 2020, Visa kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020," tambahnya.

Baca juga:
Tinggalkan Istri di Kupang dan Lari ke Jombang, WN Belanda Dideportasi

Menurut Wawan, WNA AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai 23 September 2020.

Kemudian pada 4 September 2020, istri AA mengajukan Visa Tinggal Terbatas secara onshore. Izin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020.

"Dalam hal ini yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Baca juga:
Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste

Sementara untuk sanksi, AA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan.

Pelaksanaan deportasi akan dilakukan pada Kamis (3/2/2022) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dari Jakarta menuju Doha (Qatar), dilanjutkan menuju Islamabad (Pakistan) menggunakan maskapai Qatar Airways.