Mereka mengancam bakal menggelar demo dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan Gubernur Jatim.
upah
Berita dan Informasi upah Terkini - jatimnow.com
Ini UMK Jatim 2019
Pemerintah telah menetapkan formula UMK sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Gubernur Putuskan UMP di Jatim Naik Menjadi Rp 1.630.059,05.
Dibanding tahun 2018, kenaikan UMP tahun 2019 mendatang mengalami peningkatan sebesar Rp. 121.164,25 atau sebesar 8.03 persen.