jatimnow.com - Para pekerja di Kota Malang sedang menunggu penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang tahun 2024. Pemkot Malang telah mengusulkan besaran nilai UMK Kota Malang tahun 2024 ke Gubernur Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, rapat pleno dewan pengupahan untuk usulan penghitungan UMK Kota Malang tahun 2024 telah dilakukan pada 22 November 2023.
Hasil rapat yang diadakan di Kantor Gaperoma, Jalan Bromo Nomor 25 itu menghasilkan dua rekomendasi usulan dari para pengusaha dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB).
Pertama, usulan nilai UMK Kota Malang tahun 2024 sebesar Rp3.330.661,69, atau naik sebesar Rp136.517,71 atau 4,27 persen dari UMK tahun 2023.
"Usulan pertama ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, dimana menggunakan alpha 0,2," kata Arif pada Senin (27/11/2023).
Baca juga:
Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup
Kedua, sebagian pengusaha dan SP/SB lainnya mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen dari UMK tahun 2023 lalu. Namun, hanya usulan pertama saja yang diajukan ke Gubernur Jawa Timur karena dinilai sesuai aturan dan hasil berita acara rapat.
Usulan itu juga telah dilaporkan kepada Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat pada tanggal 23 November 2023.
"Pada tanggal 24 November 2023, Pemkot Malang mengirimkan usulan UMK Kota Malang 2024 kepada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp3.330.661,69 untuk penetapan lebih lanjut," katanya.
Baca juga:
Sosialisasikan UMK Ponorogo 2024, Ini Pesan Disnaker untuk Pengusaha dan Pekerja
Sedangkan untuk penetapan UMK Kota Malang 2024 nantinya tetap menunggu Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.
"Biasanya penetapannya pertengahan bulan Desember," katanya.
URL : https://jatimnow.com/baca-63608-pemkot-malang-usul-kenaikan-umk-427-persen