Pixel Codejatimnow.com

Gubernur Putuskan UMP di Jatim Naik Menjadi Rp 1.630.059,05.

Gubernur Jatim Soekarwo
Gubernur Jatim Soekarwo

jatimnow.com - Pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2019 sebesar 8.03 persen. Gubernur Jatim Soekarwo pun memutuskan, UMP di Jatim sebesar Rp 1.630.059,05.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai mengatakan, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Penetapan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat paling rendah.

"Pemrosotan tersebut pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja," ujar Aries di Ruang Kerjanya, Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, Kamis (1/11/2018) sore.

Selain itu, lanjut Aries, perlu ada kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

"Disamping itu, pertimbangan lain adalah karena penetapan tersebut mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019," imbuhnya.

Baca juga:
Sosialisasikan UMK Ponorogo 2024, Ini Pesan Disnaker untuk Pengusaha dan Pekerja

Dengan ditetapkannya UMP tersebut, lanjut Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, maka pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP," ujarnya.

Ditegaskan dalam Keputusan Gubernur Jatim itu, jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:
Penghasilan Pengemis di Ponorogo Melebihi UMK, Wow!

Sementara itu, dibanding tahun 2018, kenaikan UMP tahun 2019 mendatang mengalami peningkatan sebesar Rp. 121.164,25 atau sebesar 8.03 persen.

“Jadi kalau tahun 2018 UMP di Provinsi Jatim sebesar Rp. 1.508.894,80, tahun depan (2019) menjadi 1.630.059,05,”tandasnya.