Pixel Codejatimnow.com

Demo Driver Online, Kemenhub: Motor Bukan Angkutan Umum

Demo ojek online di Surabaya.
Demo ojek online di Surabaya.

jatimnow.com - Disela-sela unjuk rasa yang dilakukan oleh Jatim Online Bersatu (JOB), Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Syafrin Liputo melakukan audiensi dengan perwakilan massa aksi. Ia menyampaikan tanggapannya terkait tuntutan pendemo di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat (13/7/2018).

Syafrin menerangkan bahwa tuntutan para pengemudi ojek online yang menginginkan adanya kesetaraan tarif dasar dari aplikator untuk ojek R2 tidak dapat dikabulkan. Hal ini mengacu pada UU no 22 tahun 2009, bahwa R2 merupakan kendaraan perorangan dan bukan angkutan umum.

"Sehingga kita tidak bisa melakukan pengaturan terhadap roda dua seperti angkutan umum. Jadi pengaturan tarif R2 kita gak bisa atur," terang Syafrin.

Baca juga:
Berkah Ramadan, Driver Ojek Online Dapat Pijat dan Cuci Motor Gratis

Sedangkan untuk R4, Syafrin menambahkan bahwa jenis taksi online memang sudah diatur terkait tarif dasarnya. Untuk mobil, jika memang ada usulan dari provinsi terkait penyesuaian tarif, ia menyarankan untuk menyampaikannya kepada kementerian perhubungan untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian tarif. Jika memang hasil justifikasi itu harus disesuaikan.

Salah satu tuntutan JOB terkait penertiban Zona Merah diakui Syafrin bukan merupakan kewenangan kementrian perhubungan. "Kita serahkan ke daerah untuk melakukan evaluasi dan pertimbangannya, mana daerah yang ditetapkan zona merah dan mana yang hijau," jelasnya.

Baca juga:
Kilas Berita Hot: Driver Ojek Online Cantik hingga Duel Dua Preman

Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes