jatimnow.com - Belum genap sepekan ditangkap dan dibui karena mencuri tas dan dompet, Andrianto kembali diperiksa polisi. Itu setelah pemuda 21 asal Desa Sidorejo, Ponggok, Kabupaten Blitar tersebut dilaporkan telah mencuri motor.
Korban melapor ke Polsek Garum, Polres Blitar setelah memelototi CCTV yang merekam aksi pencurian motor yang dilakukan Andrianto di sebuah warnet. Motor yang dicurinya itu milik Nurcolis (75) warga Desa/Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
"Tersangka ditangkap setelah mencuri tas di pom bensin Bence, Garum. Setelah ditangkap, ternyata ada warga yang melapor motornya dicuri oleh tersangka ini," ungkap kata Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Selasa (15/01/2019).
Baca juga: Alat Pemantauan Aktivitas Gunung Kelud di Blitar Milik Badan Geologi Dicuri
Ulah tersangka Andrianto itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Garum mengidentifikasi pelaku pencurian motor yang terekam CCTV tersebut. Dan ternyata pelakunya Andrianto.
Baca juga: 35 Orang Kembalikan Barang Jarahan, Polres Kediri Kota Beri Batas Sampai Rabu
"Tersangka mengakui bahwa dirinya yang terekam CCTV mencuri motor itu," beber Burhanudin.
Dengan bertambahnya laporan pencurian yang melibatkan Andrianto, dipastikan masa hukuman baginya bakal bertambah panjang.
Baca juga: Polres Lumajang Amankan Pelaku Pencurian Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru
"Pengembangan akan terus dilakukan. Bila ada masyarakat yang merasa kehilangan dan merasa merugi atas perbuatan pelaku, bisa segera melapor," tegas Burhanudin.