Aki Truk Milik Tetangga Sendiri Diembat

Rabu, 16 Jan 2019 21:08 WIB
Reporter :
CF Glorian
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Faris Dimas Prasetyo (19) warga Kelurahan/Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar diringkus unit reskrim Polsek Binangun. Ia ditangkap setelah mencongkel aki yang masih terpasang di sebuah truk milik Djani (69) tetangganya.

Penangkapan ini bermula ketika salah satu sopir hendak menyervis truk milik Djani. Mesin yang tidak menyala membuat saksi mengecek mesin. Diketahui, sepasang akinya sudah hilang.

"Saksi kemudian melapor kepada korban. Oleh korban kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek Binangun," kata Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Rabu (16/01/2019).

Baca juga: Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Selain melapor, korban juga melakukan pencarian ke toko loak. Saat itu, pelaku yang sedang bertransaksi di sekitar toko loak mengetahui keberadaan korban, sehingga langsung melarikan diri.

Petugas yang sudah melakukan penyelidikan mengetahui lokasi persembunyian pelaku. Petugas lalu menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolsek Binangun untuk diperiksa.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Kerugian materi yang ditimbulkan korban ditaksir mencapai dua juta rupiah. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Binangun," pungkas Burhan.

\

 

Baca juga: Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler