jatimnow.com - Kasus kematian santri Ponpes Tahsanul Akhlaq Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, masih belum tuntas. Pihak keluarga korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk meminta kejelasan penanganan kasus ini.
Polisi telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut, namun tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Orang tua korban, Yoyok Budi Utomo mengungkapkan kedatangan mereka untuk meminta kejelasan terkait penanganan kasus. Mereka juga meminta ada tindakan hukum dari Kejaksaan Negeri Blitar dengan melakukan penahanan 17 tersangka pengroyokan anaknya yang saat ini masih berkeliaran bebas.
“Kami menuntut keadilan bagi anak saya kami memohon kejaksaan mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya, Rabu (03/04/2024).
Pihak keluarga menilai penanganan kasus pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia ini lamban. Karena sudah tiga bulan, para tersangka tidak dilakukan penahanan dan belum disidangkan.
Baca juga:
Drama Kolosal Resolusi Jihad di Surabaya Bikin Merinding
"Untuk itu, kami datang mempertanyakannya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan mengatakan saat ini kasus pengroyokan santri di lingkup Pondok Pesantren tersebut sudah memasuki tahan pelimpahan tersangka atau tahap dua.
Baca juga:
Ratusan Alumni Ponpes Bata-Bata dan Banyuanyar Dukung Santri Pimpin Jember
17 tersangka tidak ditahan lantaran para pelaku masih berstatus anak-anak, dan mendapat jaminan dari orang tua, pondok dan kuasa hukum.
“Ini ada 17 tersangka yang sudah diproses saat ini sudah menjadi kewenangan kita karena sudah tahap dua. Peradilan anak itu ada khusus kita pertimbangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, MAF, seorang santri meninggal akibat dikeroyok temannya pada awal Januari lalu. Korban dianiaya temannya karena dituduh melakukan pencurian. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan. Namun kondisinya tidak membaik dan meninggal dunia.