jatimnow.com - Sepanjang Januari 2019, penderita demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Ponorogo mencapai 791 orang. Data itu didapat dari jumlah pasien yang dirawat di beberapa rumah sakit di Ponorogo.
791 pasien itu tersebar di empat rumah sakit, diantaranya rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Harjono ada 347 pasien, RSU Aisyah 260 pasien, RSU Muhammadiyah 116 pasien dan RSU Darmayu 68 pasien.
"Di RSUD ini ada 347 pasien, mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2019," kata Kasie Pelayanan Medik RSUD dr Harjono, dr Siti Nurfaidah, Kamis (31/1/2019).
Baca juga: Dokter RSUD Sidoarjo Ingatkan Anak Mudah Sakit di Puncak Musim Kemarau, Waspada!
Ia menyebut, jika sebelumnya di RSUD ini pasien dirawat hingga lorong-lorong. Saat ini, pasien juga terpaksa dirawat dari kursi roda.
"Kita tidak boleh menolak pasien. Makanya sampai kami rawat di kursi roda," tegas Siti.
Sementara itu, Humas RSU Aisyah, Prima Iswahyudi menjelaskan, saat ini di RSU Aisyah ada 260 pasien yang dirawat.
"Memang ada tambahan 44 pasien selama 3 hari ini. Sehari ada belasan pasien masuk menderita demam berdarah," ungkap Prima.
Baca juga: Kasus DBD di Sampang 4 Bulan Tembus 260 Orang
Menurutnya, RSU Aisyah sudah penuh dan tidak bisa menampung pasien. Sehingga dirujuk di RSUD dr Harjono.
Sedangkan Humas RSU Muhammadiyah, Vika menambahkan, selama sebulan ada 116 pasien yang dirawat karena DBD dan sekarang ruang perawatan sudah penuh.
Terpisah, Kepala bidang pelayanan di RSU Darmayu, dr Kusuma menyatakan bahwa di RSU Darmayu seluruh kelas pelayanan pada ruang inap mulai kelas tiga, dua, satu dan VVIP didominasi penderita DBD dengan jumlah 68 pasien.
Untuk korban meninggal dunia akibat penyakit ini, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni mengatakan bahwa 7 orang meninggal dunia, yaitu 4 anak-anak 3 dewasa.
Baca juga: 41 Warga Donorojo Pacitan Terjangkit Demam Berdarah
"7 orang meninggal dunia. Kalau pasiennya ada 179, tapi 430 masih suspect," tegas Ipong.
Diberitakan sebelumnya, kasus DBD di Ponorogo sudah ditetapkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Bupati Ipong pada Senin (28/1/2019) lalu.
Keputusan KLB itu dilakukan karena penyebaran demam berdarah di Ponorogo sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Sebab dengan status KLB, tindakan-tindakan luar biasa bisa ditempuh.