jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap lima tersangka atas dugaan kasus pesta miras berujung maut, yang menyebabkan tiga orang tewas yang terjadi di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo.
Kelima tersangka itu adalah Hadi Suwito, warga Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Sugiono, warga Desa Wonosari Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Samsul Anam, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Arik Setiawan dan Rudi Sukamto keduanya warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Waluyo mengatakan penangkapan kelima tersangka tersebut usai kejadian pesta miras yang tewaskan tiga warga dan menyebabkan empat warga dilarikan ke rumah sakit dan puskesmas karena mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut.
Baca juga: Adu Mulut usai Pesta Miras, Kakak Bunuh Adik Kandung di Kediri
"Jumlah tersangka bisa bertambah lagi karena kita masih melakukan pengembangan," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Waluyo, Rabu (13/02/2019).
Baca juga:
- Diduga Overdosis Miras, Dua Orang Tewas dan Lima Kritis di Trenggalek
- Korban Tewas Diduga Overdosis Miras di Trenggalek Jadi Tiga Orang
- Pesta Miras Maut yang Tewaskan 3 Orang di Trenggalek Berlangsung 7 Jam
- Pesta Miras di Trenggalek Tewaskan 3 Orang, 1 Korban Alami Kebutaan
Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka ini mempunyai peran masing masing. Samsul Anam memesan miras kepada Sugiono. Kemudian Sugiono memesan kepada Hadi Suwito.
Setelah diracikkan oleh Hadi Suwito, miras palsu ini diserahkan ke Sugiono dan langsung dikirimkan ke Samsul Anam. Setelah itu miras palsu ini diberikan kepada Arik Setiawan dan Rudi Sukamto untuk dibagikan ke korban.
Baca juga: Belasan Pemuda Diamankan saat Pesta Miras di Wisata Kota Lama Surabaya
"Jadi setiap tersangka perannya masing masing, ada yang bertugas membeli, meracik dan membagi ke korban," tuturnya.
Akibat perbuatannya ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis UU NO 18 tahun 2012 tentang pangan, juncto UU NO 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana lima belas tahun.
Baca juga: 2 Warga Jember Tewas di Tulungagung usai Tenggak Miras Oplosan