jatimnow.com - Warganet di Blitar dihebohkan dengan postingan salah akun Facebook yang mengunggah foto seekor labi-labi atau bulus yang berhasil ditangkap di sungai.
Postingan itu dibagikan di Grup Facebook 'Info Cegatan Blitar' oleh akun Panglima Tieng Feng. Postingan itupun menuai pro dan kontra.
Di kolom komentar banyak warga yang berpendapat kalau labi-labi besar tersebut dilindungi, ada juga yang tidak mempermasalahkannya.
Baca juga: Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…
Atas postingan itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nandang Prihadi menyebut jika labi-labi bukan termasuk hewan dilindungi.
"Itu labi-labi biasa atau Amyda Cartilaginea. Juga tidak dilindungi," tegas Nandang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (11/03/2019).
Baca juga: Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol
Labi-labi biasa atau yang disebut bulus yang diposting akun Facebook itu terlihat berukuran cukup besar dengan diameter sekitar 50 sentimeter.
Postingan tersebut awalnya diunggah oleh akun Facebook Wenti Aprilia di grup 'Kabar Dari Sutojayan (KDS)' sekitar pukul 11.00 Wib. Kemudian postingan itu dibagikan oleh akun Facebook Panglima Tieng Feng di grup 'Info Cegatan Blitar' yang kemudian menuai pro dan kontra.
Baca juga: Viral Peternak Sapi Perah Buang Susu, Pakar UM Surabaya: Kelemahan Sistemik
Bulus tersebut diperoleh warga saat warga mencari ikan mabuk saat Bendungan Serut sedang dibersihkan atau Flushing pada Minggu (10/3/2019) malam.
Ketika pintu air dibuka, banyak ikan yang mabuk dan menepi termasuk bulus tersebut, sehingga banyak warga yang menangkap di tepi Sungai Brantas. Hingga pukul 16.41 Wib, postingan itu ditanggapi oleh 1,2 ribu akun dengan 289 komentar.