jatimnow.com - Supriyanto, Ustaz asal Kalibaru, Banyuwangi yang menyebarkan hoaks Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melegalkan perzinahan diperbolehkan pulang usai diperiksa di Mapolres Banyuwangi.
Ustaz Supriyanto meninggalkan Mapolres Banyuwangi sekitar pukul 19.30 Wib, Selasa (12/3/2019) diikuti Imam Suherlan, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kalibaru yang juga Ketua PAN Kalibaru yang turut diperiksa.
Lantas mengapa Ustaz Supriyanto tidak ditahan?
Baca juga: Golkar Jatim Mantap Usung Airlangga Jadi Capres 2024
"Semua proses sesuai prosedur yang ada. Saksi-saksi termasuk alat bukti yang ada. Untuk bisa jadi tersangka itu nunggu hasil pemeriksaan dan proses penyelidikannya seperti apa," jawab Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi.
Baca juga:
- Tuding Pemerintah Legalkan Perzinahan, Pria di Banyuwangi Diamankan
- Penuding Pemerintah akan Legalkan Perzinahan Terungkap
- Tuding Pemerintah Legalkan Perzinahan, Ini Referensi Ustaz
- Tudingan Pemerintah akan Legalkan Perzinahan Juga Diusut Bawaslu
- Penuding Pemerintah akan Legalkan Perzinahan Diperiksa Polisi
- Tudingan Pelegalan Perzinahan, Polisi: Diduga Sebarkan Hoaks
- Ustaz Penyebar Hoaks Jokowi Legalkan Perzinahan Minta Maaf
- Ustaz Penyebar Hoaks Jokowi Legalkan Zina Lemas Usai Diperiksa Polisi
Meski begitu, Taufik menyebut jika dari hasil pemeriksaan sementara, diduga bahwa materi atau isi dari video sang ustaz yang tersebar luas di media sosial itu terdapat unsur menyebarkan berita bohong atau hoaks serta ujaran kebencian.
"Jadi statusnya masih saksi terlapor," tegas Taufik.
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Bertemu, Ini Tanggapan Gubernur Khofifah
Taufik menambahkan, setelah memastikan kebenaran video itu, timnya sudah menyelidiki daerah asal emak-emak yang hadir dan mendengar konten 'ceramah' yang dilakukan Ustaz Supriyanto tersebut.
"Orang-orang yang terlibat dalam video itu adalah masyarakat Kalibaru ada yang dari Kecamatan Genteng, dan Banyuwangi," katanya.
Kedua orang tersebut, lanjut Taufiki, dilaporkan sesuai pasal dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Bertemu: Berpelukan hingga Naik MRT
Selain itu, Ustaz Supriyanto dan Imam Suherlan dilaporkan seperti Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.
Meski diperbolehkan pulang usai pemeriksaan, Uztaz Supriyanto terlihat lemas dan tanpa senyum sedikitpun saat keluar dari Mapolres Banyuwangi dan menemui sejumlah awak media yang sudah menunggunya.
Di depan awak media, dia meminta maaf atas kesalahannya tersebut sekitar 22 detik. Setelah itu dia terlihat terburu-buru dan langsung memasuki mobil warna silver bersama Imam Suherlan.