jatimnow.com - Sejumlah driver ojek online (ojol) yang sebelumnya memadati Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendukung sidang vonis Achmad Hilmi Hamdani, Driver Gojek yang diduga lalai berkendara hingga menyebab penumpangnya meninggal dunia, akhirnya membubarkan diri.
Para driver ojol yang sebelumnya merencanakan aksi solidaritas untuk Hilmi akhirnya melipat poster-poster yang mereka beber. Mereka kemudian mendengarkan pernyataan Hilmi melalui pengeras suara di depan PN Surabaya.
"Kita sudah sampai di sini dulu. Untuk teman-teman yang mau narik hati-hati. Jangan sampai kecelakaan dan malah menjadi seperti Mas Hilmi," ujar Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia, Daniel Lukas Rorong di lokasi, Rabu (20/3/2019).
Baca juga: Berkah Ramadan, Driver Ojek Online Dapat Pijat dan Cuci Motor Gratis
Baca juga:
Baca juga: Kilas Berita Hot: Driver Ojek Online Cantik hingga Duel Dua Preman
- Driver Gojek yang Diduga Lalai Berkendara Berharap Bebas Murni
- Driver Gojek yang Diduga Lalai Berkendara Divonis 2 Bulan 10 Hari
- Terima Vonis Akibat Lalai Berkendara, Driver Gojek: Saya ini Ditabrak
Daniel menjelaskan, keinginan massa aksi bukanlah semata-mata bebasnya Hilmi, melainkan vonis bersalah yang ditujukan ke Hilmi harus dihapuskan. Hal itu untuk menghilangkan rasa was-was para ojol apabila mengalami hal serupa.
"Kami takut pengalaman ini yang nantinya akan dijadikan dasar di kemudian hari. Kalau ada penumpang yang ternyata meninggalnya karena sakit seperti ini nanti bisa-bisa kami yang dipenjara," imbuh Daniel.
Baca juga: Photo Talk: Driver Ojek Online Cantik
Sementara itu, Hilmi bersama tim kuasa hukumnya tidak langsung menerima vonis bersalah yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki. Ia meminta waktu selama sepekan untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Hilmi divonis 2 bulan 10 hari setelah didakwa Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009. Majelis hakim menyatakan Hilmi terbukti bersalah karena lalai dalam berkendara hingga hilangnya nyawa penumpang yang ia bawa.