Pixel Codejatimnow.com

Terima Vonis Akibat Lalai Berkendara, Driver Gojek: Saya ini Ditabrak

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Achmad Hilmi Hamdani, Driver Gojek (kiri) bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya
Achmad Hilmi Hamdani, Driver Gojek (kiri) bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan langsung bebas, Achmad Hilmi Hamdani, Driver Gojek yang diduga lalai berkendara hingga menyebab penumpangnya meninggal dunia, ternyata belum puas.

Atas dasar itu, setelah vonis 2 bulan 10 hari dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hakim Maxi Sigarlaki, Hilmi menyatakan meminta waktu seminggu untuk berfikir dengan putusan tersebut.

"Saya minta waktu selama seminggu untuk berpikir," ujar Hilmi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/3/2019).

Setelah sidang ditutup, Hilmi berjalan keluar ruang sidang dan mengaku kecewa. Matanya tampak berkaca-kaca. Sebab pertimbangan majelis hakim hanya atas dasar visum korban dan saksi.

Baca juga:  

Apalagi menurutnya, hasil visum juga tidak dibacakan. Padahal tangan dan kaki kiri korban meninggal yang patah merupakan bukti bahwa ia ditabrak dan bukan menabrak.

Baca juga:
Berkah Ramadan, Driver Ojek Online Dapat Pijat dan Cuci Motor Gratis

"Kalau bebasnya ya bebas. Tapi yang saya alami itu waktu orangnya yang menabrak saya. Jadi saya belum masuk ke jalur dia, dia udah masuk ke jalur saya dulu," ungkap Hilmi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hilmi, Hans Edward menyatakan bakal memperjuangkan nasib kliennya tersebut agar status kliennya menjadi tidak bersalah.

"Kalau diputusan pengadilan kan ada keadilan sama kebenaran. Adilnya mungkin sudah, karena dia (Hilmi) sudah lepas. Kebenarannya itulah yang harus diperjuangkan," terang Hans.

Baca juga:
Kilas Berita Hot: Driver Ojek Online Cantik hingga Duel Dua Preman

Hans juga menyayangkan pernyataan dokter yang tidak dibacakan, di mana korban (penumpang Hilmi), Umi Inisiyah yang meninggal dunia itu bukan karena kecelakaan melainkan penyakit sesak napas.

Menurutnya hal itu menjadi bukti kuat bahwa perkara Hilmi tidak memenuhi unsur Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009.

"Karena tuntutan jaksa bilang, dia ini lalai akibatnya yang dibonceng meninggal. Meninggalnya bukan karena dia, tapi karena penyakit. Itu sebetulnya kebenaran yang harus diperjuangkan," tegasnya.