jatimnow.com - Achmad Hilmi Hamdani, Driver Gojek yang diduga lalai berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, divonis 2 bulan 10 hari oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/3/2019).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki dengan putusan nomor 3378/pid sus/2018/PN Surabaya.
"Demi keadilaan berdasarkan ketuhanan Tuhan Yang Maha Esa," ujar Hakim Maxi mengawali persidangan.
Saat sidang vonis tersebut, ruang sidang dipenuhi para driver ojek online (ojol) dan keluarga yang memberikan dukungan semangat kepada Hilmi.
Baca juga: Driver Gojek yang Diduga Lalai Berkendara Berharap Bebas Murni
Dalam persidangan, Hakim Maxi mengatakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, majelis hakim memutuskan bahwa Hilmi terbukti bersalah atas kelalaian berkendara hingga menyebabkan penumpangnya, Umi Inisiyah meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 2 bulan 10 hari," ucapnya.
Baca juga:
Berkah Ramadan, Driver Ojek Online Dapat Pijat dan Cuci Motor Gratis
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu 3 bulan. Hukuman kurungan penjara tersebut telah dipotong dengan masa tahanan Hilmi saat menjalani hukuman di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, sehingga setelah pembacaan vonis, Hilmi terhitung bebas.
"Saudara klop. Selama ditahan dan diputus. Saudara ditahan selama 2 bulan 10 hari dan diputus selama 2 bulan 10 hari. Jadi klop," jelas Maxi.
Setelah menerima putusan, Hilmi mengungkapkan jika akan memikirkan putusannya. Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk memikirkan putusan itu apakah akan ada pengajuan banding atau tidak.
Baca juga:
Kilas Berita Hot: Driver Ojek Online Cantik hingga Duel Dua Preman
"Saya minta waktu selama seminggu untuk berpikir," jawab Hilmi.
Majelis Hakim akhirnya menyetujui jawaban Hilmi tersebut kemudian menutup sidang.
"Sidang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sidang dinyatakan ditutup," tegasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-13743-driver-gojek-yang-diduga-lalai-berkendara-divonis-2-bulan-10-hari