jatimnow.com - Sebanyak 5 pemuda di Kabupaten Jombang ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo.
Kelima pemuda itu adalah Nofa Arianto, (33) warga Jalan Kertanegara 12 RT 01 RW 07, Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang dan Ahmad Amerroshed, (23) warga Desa Darurejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Wiga Widiyanto, Prayoga Edi Pangestu dan Gagas Raharjo ketiganya warga Dusun Klampisan, Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan, Jombang.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP M Mukid mengatakan, kelima pelaku ini satu jaringan. Polisi menyita 4 gram sabu dan 1700 pil koplo.
"Total 4 kasus narkotika jenis sabu dan 1 kasus pil koplo. Semua satu rangkaian, bandarnya Nova alias Ganthol," kata AKP M Mukid kepada jatimnow.com, Minggu (5/5/2019).
Mukid menambahkan, modus yang digunakan oleh kelima pelaku dengan sistem ranjau dari Surabaya.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Pelaku ini sudah beroperasi setahun lalu. Sasaran kelima pelaku ini menjual barang haram itu ke pemuda Jombang," ujarnya.
Mukid menghimbau kepada pemuda Jombang, agar selalu menjauhi narkoba karena pengaruhnya tidak baik.
"Lebih waspada dan jaga diri bagi semua kalangan pemuda di Jombang terhadap pengaruh narkoba. Kami dari kepolisian tetap solid bersatu padu dan bekerja keras untik memberantas narkoba," pungkasnya.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu