jatimnow.com - Seorang Warga Negara Tiongkok berinisial PK (24), diamankan Satpol PP Kota Kediri setelah tepergok berada di sebuah kamar kos bersama seorang wanita yang diakui sebagai istrinya.
Namun saat identitasnya diperiksa petugas, keduanya tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah. Pasangan ini pun langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk didata.
Kepala Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menyebut, WA Tiongkok itu juga tidak dapat menunjukkan paspor maupun KITAS.
Baca juga: Satpol PP akan Sisir Tempat Maksiat di Surabaya, RHU Jangan Coba-coba Nakal!
"Karena itu, WNA asal Tiongkok itu kami serahkan ke Kantor Imigrasi Klas III Kediri," kata Nur Khamid, Sabtu (11/5/2019).
Nur Khamid menambahkan, WNA itu terjaring saat dirinya dan tim menggelar razia kos-kosan Jumat (10/5/2019) malam. WNA asal Tiongkok itu kedapatan berada di kamar bersama R (28), warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Duh, Gadis di Tulungagung Terciduk saat Bersama 3 Remaja Pria di Kamar Kos
Saat diperiksa, R mengaku sebagai istri PK. Namun pengakuan R dibantah oleh PK dan menyebut bahwa R hanyalah salah satu karyawannya.
"Mereka kemudian kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan," terang Nur Khamid.
Saat diperiksa, WNA kelahiran Guang Xi, salah satu daerah otonomi di Republik Rakyat Tiongkok itu hanya bisa menunjukkan SIM A Nasional dengan alamat Kedungdoro, Surabaya.
Baca juga: Satpol PP Lamongan Dapati Gadis 16 Tahun Dipekerjakan Jadi Pelayan Warkop
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Klas III Kediri, Rakha Sukma Purnama mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif terhadap WNA itu. Rakha juga enggan berkomentar lebih lanjut saat ditanya penyelidikan macam apa yang dilakukannya. Meski begitu, Rakha mengaku telah mengamankan WNA itu untuk dilakukan pemeriksaan dokumen Keimigrasiannya.
"Yang bersangkutan telah kita amankan dan dibawa ke kantor Imigrasi Kelas III Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dokumen keimigrasian," tambahnya.