Kasus Penggelapan Uang Nasabah BRI, Polisi: Akan Ada Tersangka Baru

Selasa, 14 Mei 2019 16:07 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno

jatimnow.com - Kasus penggelapan uang nasabah bank BRI Unit Pungging yang dilakukan oleh stafnya bernisial VRY, (25) masuki babak baru.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan penyidik melanjutkan kasus karena prinsip kehati-hatian oleh bank.

"Siapa yang bertanggung jawab, karena di undang-undang perbankan menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab tidak hanya karyawan, tapi komisaris, kepala atau atasan lain apabila standart operasional prosedurnya diabaikan," katanya, Selasa (14/5/2019).

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Motor oleh Adik Via Vallen Berakhir Damai

Baca juga:  

Ia menambahkan saat ini pihaknya mendalami peran dari pimpinan bank BRI unit Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Polisi Akan Panggil Adik Via Vallen untuk Mediasi usai Rumahnya Digeruduk Massa

"Dalam UU perbankan merupakan lex specialis. Artinya, tidak hanya melihat pelakunya, namun ada penanggung jawab diatasnya. Ditambah lagi, bank adalah lembaga yang mengedepankan securitas," ujarnya.

\

Setyo menegaskan, ada potensi tersangka baru dalam kasus penggelapan uang nasabah Bank BRI ini.

"Ada potensi tersangka lain sementara ini kita masih dalami karena tidak mungkin dalam kejahatan perbankan itu dilakukan oleh pribadi, karena di perbankan itu ada sistem," tandas mantan Kapolres Pacitan ini.

Baca juga: Keluarga Via Vallen Tanggapi Rumah Digeruduk Massa karena Dugaan Penggelapan

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler