jatimnow.com - Kasus penggelapan uang nasabah bank BRI Unit Pungging yang dilakukan oleh stafnya bernisial VRY, (25) masuki babak baru.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan penyidik melanjutkan kasus karena prinsip kehati-hatian oleh bank.
"Siapa yang bertanggung jawab, karena di undang-undang perbankan menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab tidak hanya karyawan, tapi komisaris, kepala atau atasan lain apabila standart operasional prosedurnya diabaikan," katanya, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Baca juga:
- Wanita Manis Teller Bank ini Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 2 Miliar
- Uang Nasabah Rp 2 Miliar Digelapkan Stafnya, BRI: Sudah Kami Ganti
Ia menambahkan saat ini pihaknya mendalami peran dari pimpinan bank BRI unit Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
"Dalam UU perbankan merupakan lex specialis. Artinya, tidak hanya melihat pelakunya, namun ada penanggung jawab diatasnya. Ditambah lagi, bank adalah lembaga yang mengedepankan securitas," ujarnya.
Setyo menegaskan, ada potensi tersangka baru dalam kasus penggelapan uang nasabah Bank BRI ini.
"Ada potensi tersangka lain sementara ini kita masih dalami karena tidak mungkin dalam kejahatan perbankan itu dilakukan oleh pribadi, karena di perbankan itu ada sistem," tandas mantan Kapolres Pacitan ini.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan