jatimnow.com - Satu lagi tahanan kabur Polres Pasuruan Kota berhasil ditangkap. Tahanan itu bernama Muhammad Joni (28), warga Bulu, Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, yang indekos di Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan.
"Dari empat tahanan yang kabur, tertangkapnya Joni ini menyisakan dua DPO lagi yang belum tertangkap," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Imam Yuwono, Sabtu (1/6/2019).
Imam menyebut, dalam pelariannya selama 68 hari, tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu 3 gram ini sempat kabur ke daerah Gunung Sindur, DKI Jakarta, rumah orang tuanya.
Baca juga: Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur Disergap saat Sembunyi dalam Goa Pertapaan
Di Jakarta, tersangka Joni ikut berdagang bersama orang tuanya. Sampai kemudian, tersangka Joni pergi ke Kabupaten Bogor, tapi keberadaannya terendus oleh Polisi.
"Terungkapnya keberadaan Joni, karena ia update status mengejek Polisi Pasuruan Kota usai berhasil kabur di media sosial (medsos)," tambahnya.
Baca juga: Dua Tahanan Kabur Polres Pasuruan Ditangkap Usai Pesta Seks di Banyuwangi
Tepat saat tersangka mengunjungi kawannya di Kota Malang, Tim Polres Pasuruan Kota langsung membekuknya saat turun dari bus di Terminal Arjosari, sekitar pukul 19.00 Wib, Rabu (29/5/2019).
Namun saat di dalam mobil tahanan, tersangka melawan dan hampir berhasil kabur kembali. Sehingga, polisi pun terpaksa menembak kaki kanannya.
Baca juga: Wajah-wajah Baru, Tahanan Kabur Ditangkap, Tertipu Kerja di Australia
"Motif tersangka kabur dari tahanan, karena ikut-ikutan tersangka utama yang sudah berhasil kita tangkap sebelumnya yaitu Mat Sumar Alias Samsuri, warga Kecamatan Grati," pungkasnya.
Keempat tahanan itu kabut dari sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota pada (22/3/2019) lalu.