jatimnow.com - Kasus pembunuhan dan pembakaran mayat Sri Astutik (55) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo direkonstruksi.
Kedua tersangka yaitu Wahyu Hermawan (25), asal Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dan Sugeng Wahyu (23) warga Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto memperagakan sebanyak 29 adegan di 5 TKP.
Baca juga:
Baca juga: Begini Rekonstruksi Pembunuhan yang Makam Korban Dibongkar di Ponorogo
- Identitas Tengkorak Manusia Gosong di Mojokerto Terungkap
- Tengkorak Gosong Mojokerto Korban Pembunuhan 2 Pelaku, Ini Tampangnya
- Cerita di Balik Terbunuhnya Sri yang Tengkoraknya Ditemukan Gosong
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery mengatakan rekonstruksi ulang dilakukan untuk menguatkan pembuktian khususnya peran masing-masing tersangka.
"Ada 5 TKP. Dari awal TKP rental mobil, tempat eksekusi, pembuangan mayat sementara, TKP di Sidoarjo saat merencanakan pembakaran mayat dan TKP pembakaran mayat," kata Fery, Kamis (25/7/2019).
Kedua pelaku peragakan membawa korban sebelum membakarnya
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Kakek di Ponorogo, Tersangka Sempat Pamit Orang Tua
Beberapa adegan krusial mulai dari eksekusi pembunuhan dan pembuangan mayat sementara dilakukan oleh tersangka satu (Wahyu Hermawan).
"Di adegan ke 7 pelaku Wahyu membunuh korban dengan cara melilit leher memakai sabuk pengaman mobil di Desa Sugeng, Kecamatan Trawas," ujar mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.
Ia menambahkan, kedua tersangka membakar mayat korban sebanyak empat kali dengan menggunakan 4 ban curian serta bahan bakar jenis pertalite.
Baca juga: Rekonstruksi Perampokan Hotel Telaga Ngebel Ponorogo, Jadi Tontonan Warga
"Kedua tersangka membakar mayat korban dengan 4 ban baik mobil dan motor serta pertalite. Di hari pertama 3 kali pembakaran, kemudian dipastikan kembali hari kedua pembakaran keempat, ini untuk memastikan betul-betul hangus terbakar," pungkasnya.