jatimnow.com - Sebanyak 231 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Mojokerto mendapatkan remisi dan 11 orang diantaranya langsung bebas setelah upacara kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2019).
PLT Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Tendi Kustendi mengatakan dari 231 warga binaan menerima remisi umum dan ada 11 narapidana yang mendapat remisi umum dua (RU-II) dan rata-rata menerima remisi tiga hingga enam bulan.
"Yang mendapat remisi napi tindak pidana umum. Hari ini ada 11 yang bebas, 5 kasus narkoba, 5 pencurian dan 1 kasus perjudian," katanya.
Baca juga: 210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI
Warga binaan yang yang menerima remisi rata-rata sudah menjalani hukuman minimal enam bulan. Remisi itu sesuai undang-undang tentang Pemasyarakatan.
"Mereka juga berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib di dalam lapas. RU-I mendapat potongan remisi namun masih jalani sisa pidananya. Kalau RU-II setelah dipotong remisi saat ini yang bersangkutan bebas tepat pada tanggal 17 ini," jelas Tendi.
Salah satu warga binaan yang mendapat remisi adalah Supriyadi. Warga Desa Pekuwon Kecamatan Bangsal, Mojokerto menyatakan dirinya senang hari ini telah bebas setelah menjalani hukuman kasus narkotika.
Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
"Saya mendapat remisi enam bulan, Alhamdulillah senang sekali. Saya pemakai, sudah 8 bulan jadi pemakai. Di dalam sini saya sudah tidak pakai dan di luar sana akan jadi orang baik demi anak istri dirumah," katanya.
Baca juga: Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi